Warga Pertanyakan Proyek Jalan "Caplok" Hutan Lindung di Nusa Penida
Beberapa warga mengeluhkan adanya proyek pembangunan badan jalan yang membabat hutan lindung di Dusun Sakti, Desa Sakti, Nusa Penida, Senin (20/7/2020
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Beberapa warga mengeluhkan adanya proyek pembangunan badan jalan yang membabat hutan lindung di Dusun Sakti, Desa Sakti, Nusa Penida, Senin (20/7/2020).
Apalagi hutan yang dibabat tersebut berdiri di atas lahan negara, dan akses jalan tersebut tidak dibangun oleh pemerintah untuk kepentingan umum.
"Saya tidak tau, tiba-tiba saja beberapa waktu lalu ada alat berat di sini," keluh seorang warga setempat, I Wayan Sugik.
Ia mengungkapkan, pembangunan jalan dengan mengorbankan hutan lindung itu dikerjakan sekitar 3 bulan lalu.
Lebar badan jalan dibuat sekitar 5 meter, dan panjang sekitar 500 meter.
Warga setempat pun tidak mengetahui siapa yang membuka jalan tersebut, dan peruntukannya untuk apa.
Yang pasti akses jalan tersebut menuju daerah perbukitan, dengan pemandangan indah Pantai Crystal Bay.
" Tidak pernah ada sosialisasi apapun ke kami terkait jalan ini. Ini tanah negara yang fungsinya hutan, kenapa dibangun jalan," ungkapnya.
• Masuk Daerah Rawan Kriminalitas, Perbekel Canggu Akui Kurang 250 Titik Lampu Penerangan Jalan
• Polri: Brigjen Prasetijo Se-pesawat dengan Djoko Tjandra ke Pontianak dan Ada Komunikasi Langsung
• Ini 2 Tim di Asia Tenggara Paling Siap di Grup G Piala AFC 2020, Teco: Bali United Masih Punya Waktu
Ia pun berharap pemerintah bisa bertindak tegas, dan pengerjaan jalan itu tidak sampai dilanjutkan.
Warga ingin tanah negara bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yakni sebagai hutan lindung yang menopang kehidupan masyarakat setempat.
Hal serupa diungkapkan seorang tokoh masyarakat asal Desa Sakti, Nusa Penida, I Nengah Setar.
Apalagi akses jalan itu dibangun diatas Pura Segara Penida, sehingga bisa membahayakan keberadaan pura.
Menurutnya, mengatakan proyek jalan itu memang sempat dihentikan oleh pihak Dinas Kehutanan.
Tapi ia menyangkan mengapa tidak sejak awal pemerintah bertindak tegas.
" Katanya koar-koar bilang menjaga kesucian pura. Tapi kenyataannya buat jalan di atas pura. Kalau babat hutan untuk jalan, ini bisa menyebabkan longsor dan bisa kena pura. Kalau memang ini diperuntukkan untuk hutan lindung, kembalikan ke fungsinya sebagai hutan," ungkap Nengah Setar.
• 500 Pengusaha UMKM di Karangasem Telah Menerima Bantuan Stimulus Usaha dari Pemprov Bali
• Proyek Geothermal Bedugul Ditakutkan Berdampak ke Lingkungan, Dewan Minta Pemprov Lakukan Kajian
• Dewan Denpasar Harap Banjar yang Miliki Wifi Gratis Dimanfaatkan untuk Pembelajaran Online
