Satlantas Polres Jembrana Tindak 14 Pelanggar di Hari Pertama Ops Patuh Lempuyang

Operasi digelar oleh korps Bhayangkara di seputaran jalan Udayana Kecamatan Negara, Kamis (23/7/2020).

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Ops Patuh Lempuyang 2020 yang digelar Satlantas Polres Jembrana di Jalan Raya Udayana Kecamatan Negara, Kamis (23/7/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satlantas Polres Jembrana menindak 14 orang pelanggar.

14 orang pelanggar ini ditindak dalam operasi Patuh Lempuyang 2020.

Operasi digelar oleh korps Bhayangkara di seputaran jalan Udayana Kecamatan Negara, Kamis (23/7/2020).

Kasatlantas Polres Jembrana IPTU Shinta Ayu Pramesti mengatakan, untuk jenis pelanggaran yang dilakukan ada beberapa hal.

Tips Mengelola Keuangan agar Tetap Bisa Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19

Tips Menjaga Kesehatan di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Pakar WHO Sebut Secara Realistis Vaksin Covid-19 Baru Bisa Digunakan pada 2021

Diantaranya, operasi pelanggaran tidak mengenakan helm, penggunaan lajur, melawan arus dan anak di bawah umur yang mengendarai motor.

Dan atas hal ini, pihaknya menyita sedikitnya, enam SIM, tujuh STNK dan satu sepeda motor.

"Dari hasil penegakan OPS Patuh Lempuyang kami berhasil menindak 14 pelanggar," ucap Shinta.

Shinta menjelaskan, untuk operasi Patuh Lempuyang 2020 ini digelar selama dua minggu, atau dilakukan dari Kamis (23/7) hingga dua pekan ke depan.

Operasi akan menyasar terhadap setiap pengendara yang memang tidak melengkapi kelengkapan standar berlalu lintas di jalan.

Dan operasi ini juga tetap dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Sars Cov-2 atau corona.

 "Kami akan lakukan mulai dari hari pertama hari ini hingga dua pekan ke depan," jelasnya.

Shinta menambahkan untuk pelanggaran dari Januari hingga 21 Juli lalu sendiri, pihaknya mampu melakukan penegakan terhadap sekitar 4882 pelanggar.

Terdiri dari 1858 pelanggar ditilang dan 3024 teguran.

Sedangkan untuk dalam periode yang sama di tahun 2019 lalu, setidaknya ada 2449 pelanggar ditilang dan 947 teguran.

Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha di Bali Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Beredar Isu Thermo Gun Bisa Rusak Otak, Pengunjung Lapangan Renon Tak Mau Cek Suhu di Kepala

Pengajuan Dispensasi Nikah di Denpasar Meningkat, Rai Mantra Siapkan Strategi

Penindakan dan teguran ini adalah upaya atau bagian untuk menurunkan tren angka kecelakaan lalu lintas.

"Dimana memang pelanggaran itu karena ketidaktaatan terhadap peraturan lalu lintas. Kemudian juga human error dari pengemudi," tegasnya.

Sedangkan untuk data lakalantas sendiri, sambungnya, Shinta menyebut, hingga Selasa (21/7) lalu, angka kecelakaan di Jembrana terjadi sekitar 96 kasus.

Data itu tercatat di pihaknya mulai periode 1 Januari lalu.

Dari 96 kasus itu, sudah 18 orang pengguna jalan meninggal dunia.

Dan 123 orang mengalami luka ringan, sedangkan untuk luka berat nihil kasus.

Dari hampir 100 kasus itu, setidaknya kerugian material yang dialami baik korban atau tersangka kejadian ada sekitar Rp 209 juta.

"Kalau hingga Juli ini ada 96 kasus. Lebih rendah dibanding tahun lalu. Bahkan untuk angka kematian juga lebih tinggi di tahun lalu dengan periode yang sama hingga Juli," ungkapnya. Untuk tahun 2019 lalu, sambungnya, angka kasus kecelakaan ada sebanyak 117 kasus. Dengan jumlah 34 orang meninggal dunia. Dan dari 117 kasus empat orang mengalami luka berat, sedangkan untuk luka ringan ada sekitar 130 orang.

Selain korban, kerugian materi secara komulatif dari 117 kasus itu ada sekitar Rp 202 juta lebih.

"Untuk penurunan dibanding tahun lalu, tentunya turun 21 kasus dengan prosentase sekitar 18 persen," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved