Jadi Target Operasi, Lantas Polres Badung Akui Wilayah Abianbase Mengwi Rawan Pelanggaran Lalulintas
“Jalan Raya Abianbase, Mengwi, Badung merupakan salah satu wilayah rawan pelanggaran lalu lintas sesuai Target Oprasi (TO) yang telah ditetapkan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Oprasi Ops Patuh Lempuyang kini sudah menginjak hari ke dua.
Kendati demikian ada beberapa wilayah yang dianggap banyak pelanggar lalulintas, seperti di Jalan Raya Abianbase.
Hal itu pun dikatakan Kasat Lantas Polres Badung Achmad Fahmi Adiatma STK. SIK saat dihubungi Jumat (24/7/2020)
“Jalan Raya Abianbase, Mengwi, Badung merupakan salah satu wilayah rawan pelanggaran lalu lintas sesuai Target Oprasi (TO) yang telah ditetapkan oleh Operasi,” kata Achmad Fahmi Adiatma.
• Sudarma Diganjar 14 Tahun Penjara karena Terlibat dalam Peredaran Sabu, Ekstasi dan Ganja
• Obat Terlarang Jenis Baru Beredar di Klungkung, Satnarkoba Polres Klungkung Tangkap 5 Pengedar Pil Y
• Pakar Komunikasi Diminta Bantu Wujudkan WBK dan WBBM di Kejati Bali
Pada Operasi Patuh Lempuyang yang dilaksanakan, pihaknya mengaku telah melakukan pemetakan wilayah-wilayah dengan jumlah pelanggaran lalu lintas paling banyak di kabupaten Badung.
Sehingga pihaknya meyakinkan jika wilayah tersebut merupakan rawan pelanggaran lalulintas.
“Pertama banyak yang tidak menggunakan helm untuk keamanan pengendera. Termasuk juga adanya pelanggaran traffic light,” jelasnya
Dalam hal ini, Fahmi menyebut, jenis pelanggaran lalu lintas di setiap kecamatan hampir sama, oleh karena itu, Operasi Patuh Lempuyang 2020 memilih 5 pelanggaran sesuai target operasi dengan mengutamakan protokol kesehatan.
“Mudah-mudahan dampak penerapan pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru terhadap masyarakat terasa melalui operasi ini.
Sehingga dapat membangun keamanan dan ketertiban masyarakat untuk berlalu lintas,” harapnya.
Ia menyebut, sanksi yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas akan mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan humanis.
Bagi pengendara yang tetap membandel, akan diberikan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau pelanggarannya terlaluan, terpaksa kami tilang.
Kami juga melihat surat-surat pengendar, guna memastikan kendaraan yang di bawa tidak motor curian dan yang lainnya,” jelasnya.
• 40 Surat Tilang Telah Dilayangkan Polres Tabanan ke Pengendara, 18 Diantaranya Karena Helm
• Kasus Positif Covid-19 di Buleleng Bertambah Satu Orang, Gede Suyasa: Pasien Ini Tidak Bergejala
• Dengan Lari 35 Km, Dokter Ini Ingin Buktikan Orang yang Alami Gangguan Pernapasan Aman Pakai Masker
Pihaknya menghimbau, selain tertib protokol kesehatan, pihaknya pun meminta masyarakat taan pajak, dan taat semua pelengkapan dalam berkendara seperti menggunakan helm, mematuhi lalulintas, serta dilengkapi dengan surat kendaraan STNK dan SIM. (*)