Obat Terlarang Jenis Baru Beredar di Klungkung, Satnarkoba Polres Klungkung Tangkap 5 Pengedar Pil Y
Obat tersebut merupakan sejenis pil koplo, yang mengandung Trihexyphenidyl dan memiliki efek samping mabuk seperti halnya narkoba.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Di lokasi tersebut, kepolisian mendapati seorang wanita, Ani Yuliani (25) dan dikamar kostnya ditemukan kaleng yang banyak berisi pil jenis " Y" dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut.
" Saat diamankan, kita sulit mendapat keterangan dari Ani ini. Karena ia sepertinya mabuk habis makai. Kami lalu bawa ke Klungkung dan keesokan harinya baru bisa kami mintai keterangannya," ujar Dewa Gede Oka.
Ani mengaku pil Y itu milik pacarnya berinisial M.
Ia hanya membantu mengkemas pil Y, menjadi beberapa paket.
Kepolisian masih melalukan pengejaran terhadap M, yang saat ini masih buron.
Sementara dari pengungkapan kasus itu, Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan 391 butir diduga obat berbahaya jenis Pil "Y", uang tunai yang diduga hasil penjualan pil " Y" Rp. 12.220.000, 1 tas kain orange berisi plastik klip pembungkus pil Y, 9 pembungkus rokok yang digunakan menjual pil Y, tas kulit digunakan menyimpan uang dan dan 2 buah kaleng tempat/wadah pil Y.
Berdasarkan bukti - bukti yang dikumpulkan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan ke-5 orang tersebut sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar" sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu setengah miliar rupiah). (*)