Terkait Tanah yang Disertifikasi Desa, Bendesa Desa Adat Jero Kuta Pejeng Benarkah Ada Sanksi
"Apa sanksinya, itu masih dibahas. Tapi pasti ada sanksinya. Sanksi tersebut ada berdasarkan awig-awig, bukan karena kehendak pribadi kami," ujar Bend
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Bendesa Desa Adat Jero Kuta, Pejeng, Tampaksiring, Gianyar, Bali, Cokorda Gede Putra Pemayun saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2020) petang kemarin membenarkan akan ada sanksi adat untuk sejumlah krama (warga-red).
Diketahui warga tersebut mendatangi kantor Perbekel Pejeng, untuk meminta petunjuk dan mediasi pada perbekel atas keberatan mereka terhadap tanah teba (tanah belakang rumah-red) yang disertifkasi atas nama desa adat.
Namun pihak pihaknya belum menyebutkan bentuk sanksi yang akan diberikan.
Akan tetapi, Cok Pemayun menegaskan pemberian sanksi ini bukan atas inisiatif pihaknya, melainkan pemberian sanksi tersebut tercantum dalam awig-awig (aturan di desa adat-red).
• Ibu Atta Halilintar Disebut Takut Lihat Putranya dan Aurel Mesra, Ternyata Begini Responsnya
• Anggarkan Rp 2,1 Miliar, Bangunan TOSS Centre Klungkung Dibuat Bertingkat dan Ada Kolam Ikan
• Dalam Sehari, BPBD Denpasar Dua Kali Evakuasi Orok yang Ditemukan di Dua Tempat Berbeda
Cok Pemayun menjelaskan, dalam awig-awig Desa Adat Jero Kuta Pejeng menyebutkan, jika terjadi permasalahan, harus diselesaikan dulu dengan kelian banjar.
Jika tidak menemukan solusi, maka dicarikan solusi ke sangkepan (rapat-red) banjar.
Bila juga tak menemukan solusi maka harus dibawa ke ranah desa adat.
Dalam hal ini, kata dia, krama tersebut tidak mengikuti alur awig yang telah dibuat bersama.
• Respon Sulitnya Cari Uang di Tengah Pandemi Covid-19, Unair Bebaskan 2.395 Mahasiswa Bayar UKT
• Pimpinan Tribun Bali Simakrama ke Wawali Denpasar, Ini Permintaan Pemkot Denpasar Terkait New Normal
• Kini Warga Badung Bali Bisa Cetak KK-Akte Sendiri di Rumah, Begini Syarat dan Ketentuannya
Di mana mereka, ujug-ujug malah langsung melaporkan sejumlah prajuru desa adat ke ranah hukum terkait sertifikasi tersebut.
"Apa sanksinya, itu masih dibahas. Tapi pasti ada sanksinya. Sanksi tersebut ada berdasarkan awig-awig, bukan karena kehendak pribadi kami," ujarnya. (*)