Perkosaan Anak Kandung di Tabanan

SP Ngaku Khilaf Kepada Anak Kandungnya Sendiri, Kerap Dilakukan Saat Pelaku Dalam Keadaan Mabuk

Satreskrim Polres Tabanan kini intens memeriksa SP (36), seorang pria yang tega menyetubuhi anak kandungnya

Net
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN-Satreskrim Polres Tabanan kini intens memeriksa SP (36), seorang pria yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri JM (15) di Mapolres Tabanan, Bali.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku tersebut, dia memang mengakui telah melakukan perbuatan tersebut karena khilaf dan kerap dilakukannya saat mabuk miras.

Saat ini, ia telah menjalani kurungan di sel tahanan Polres Tabanan sembari dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ini memang mengakui peristiwa tersebut dilakukan olehnya kepada anak kandungnya. Dan pelaku juga beralasan bahwa khilaf dan kerap dilakukan saat mabok juga biasanya," ungkap Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia seizin Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy P. S. Siregar, Sabtu (1/8/2020).

Lepas Kendali Saat Berkendara, Nyawa Made Denis Tidak Tertolong Akibat Luka di Kepala

BREAKING NEWS - Ayah Setubuhi Anak Kandungnya di Tabanan, Dilakukan Sejak Tahun 2012

SP Ancam Pukul Korban Jika Menolak Berhubungan Badan, Korban Sempat Melarikan Diri

AKP Pramasetia melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Namun ketika disinggung mengenai keberadaan keluarga (ibu kandungnya), pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan.

Sebab, selama ini korban tinggal bersama pelaku dan ibu tirinya (istri kedua pelaku) di sebuah kos di Kecamatan Tabanan.

"Untuk terkait keluarganya kita masih akan periksa, artinya masih kita belum tanyakan ke konteks tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, peristiwa persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Tabanan, Bali.

Mirisnya kejadian tersebut dialami korban berusia 15 tahun yang pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri, SP (36).

Merasa tak kuat dengan perlakuan tersebut selama beberapa tahun, korban yang dibantu seseorang kemudian melaporkan kejadian tersebut, Selasa (28/7/2020).

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut diceritakan korban JM saat melapor ke Mapolres Tabanan.

Perlakuan bejat ayahnya tersebut terjadi sejak 2012 lalu di sebuah kamar kos di Kecamatan Tabanan.

Korban saat itu dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan untuk pertama kalinya.

Pelaku melakukannya saat kos sedang dalam keadaan sepi.

Kemudian, agar korban tak menceritakan hal tersebut kepada siapapun, pelaku justru mengancam korbannya akan disakiti.

Setelah menerima laporan dari korban tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh bukti-bukti.

Kemudian setelah dilakukan visum dan hasilnya diperoleh bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban.

Berbekal hasil penyelidikan pelaku diketahui sempat bersembunyi dan melarikan diri hingga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kos di daerah Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, Kamis (30/7/2020) malam.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved