Kena Sanksi Adat, Krama Desa Adat Jro Kuta Mengadu ke Bupati Gianyar
Desa Adat Jro Kuta,memberikan sanksi adat pada krama yang melaporkan proses pensertifikatan tanah teba (belakang rumah) atas nama desa adat
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR–Desa Adat Jro Kuta, Desa Pejang, Tampaksiring, Gianyar, Bali, akhirnya benar-benar memberikan sanksi adat pada krama yang melaporkan proses pensertifikatan tanah teba (belakang rumah) atas nama desa adat.
Sanksi adat ini telah dikeluarkan 1 Agustus 2020 untuk dua orang krama, dengan bentuk sanksi kanorayang (dinonaktifkan sebagai anggota adat).
Karena itu, krama lainnya yang searah dengan dua krama yang dikenakan sanksi tersebut mengadu ke Bupati Gianyar, Selasa (4/8/2020).
Saat mengadu ke Bupati Gianyar, Made Mahayastra yang hadir hanya belasan orang, dari puluhan orang yang memprotest kebijakan desa adat mensertifikatkan tanah teba atas nama desa adat.
• Anggaran Terbatas, 12 Desa di Buleleng Tak Mampu Salurkan BLT Dana Desa Gelombang Kedua
• Grab Hadirkan 5 Solusi #TerusUsaha di Bali untuk Dorong Digitalisasi UMKM
• Libur Idul Adha 2020, Pergerakan Penumpang Domestik di Bandara Ngurah Rai Capai 20 ribu Orang
Dalam pertemuan tersebut diungkapkan, dari 40 an warga yang menolak pensertifikatan tersebut, yang dikenakan sanksi hanya dua krama, yakni I Made Wisna dari Banjar Guliang dan Ketut Suteja dari Banjar Intaran.
Hal itu dikarenakan dua orang tersebut yang namanya tercantum dalam laporan polisi.
Sanksi tersebut telah ditetapkan 1 Agustus lalu.
Realisasi dari sanksi tersebut pun sudah dirasakan warga yang bersangkutan, dimana saat mereka ngayah di pura, mereka langsung dipulangkan dari kegiatan tersebut.
“Kami sudah dinonaktifkan. Tidak lagi mendapatkan hak dan pelayanan adat, " ujar I Made Wisna.
Karena itu, Wisna meminta bantuan Bupati Gianyar supaya memfasilitasi hal tersebut.
Sebab ada sebanyak 40 an warga yang menolak pensertifikatan tersebut.
Jika nantinya semua krama tersebut kena, maka akan berimbas pada kegiatan adat.
Bupati Gianyar, Made Mahayastra mengatakan, pihaknya akan memediasi permasalahan ini.
Namun untuk sementara ini, krama diharapkan untuk tenang.
“Kami akan melakukan pembicaraan, karena pemberian sanksi ini juga berkaitan dengan sikap warga yang ingin mempertahankan haknya. Kepada krama agar tenang menyikapi permaslahan ini dan tetap menjaga kondisivitas di desa,” ujarnya.
Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng, Tjokorda Gde Pemayun membenarkan desa adat telah menjatuhkan sanksi untuk dua orang warga.
Pemberian sanksi tersebut bukan atas inisiatif pribadi, tetapi memang telah tercantum dalam awig-awig.
Dimana Cok Pemayun menegaskan, setiap permasalahan harus diselesaikan di internal adat terlebih dahulu, sebelum membawa persoalan ke jalur hukum.
Namun aturan yang ditetapkan dalam awig-awig tidak dijalani krama.
"Baru dua krama yang melaporkan prajuru ke Polres Gianyar yang kita kenakan sanksi. Untuk krama yang lainnya belum dan tentunya keputusannya harus melalui paruman,” tandasnya. (*)