Bangunan Publik dan Pariwisata di Bali Didorong Gunakan Sumber Energi Baru Terbarukan
Salah satu regulasi yang dikeluarkan tersebut yakni Pergub Nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan berbagai regulasi, baik Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda), guna mendukung pembangunan berkelanjutan.
Salah satu regulasi yang dikeluarkan tersebut yakni Pergub Nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.
Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengatakan, di dalam Pergub tersebut seluruh bangun publik dan pariwisata didorong untuk menggunakan sumber energi baru terbarukan, baik menggunakan energi surya dan sebagainya.
"Dari kaca mata pengusaha peraturan ini sebenarnya sangat baik untuk diterapkan, namun terdapat beberapa tantangan-tantangan," kata Wagub Cok Ace saat menjadi pembicara dalam Webinar Pariwisata Berkelanjutan "Peran Pelaku Pariwisata dalam Mewujudkan Bali Rendah Emisi", Jum'at (7/8/2020).
• Rencana Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi Dimulai Tahun 2021, Begini Pendapat Giri Prasta
• Gung Jaya Harap Rekomendasi DPP PDIP Segera Turun, Koster: Nggak Lama Lagi
• Bupati Suwirta Minta Pelaku Usaha di Klungkung Maksimal Salurkan Produk Lokal
Wagub Cok Ace membagi tantangan yang menghambat penerapan teknologi ramah lingkungan oleh pelaku pariwisata di Bali ke dalam tiga aspek, yakni aspek manusia, biaya dan teknik.
Dari aspek manusia, masih banyak yang merasa bahwa penerapan energi ramah lingkungan belum begitu penting.
"Ini mungkin karena kurangnya sosialisasi manfaat serta pentingnya pemanfaatan teknologi dan bahan bakar ramah lingkungan," jelasnya.
Kemudian untuk aspek modal, Wagub Cok Ace menyebutkan bahwa aspek tersebut merupakan masalah yang krusial.
Pasalnya, modal investasi yang tinggi untuk beralih ke teknologi ramah lingkungan mengurungkan minat pengusaha untuk menerapkannya.
"Apalagi jika dilihat dari aspek teknologi, saya banyak menemui dan mengalami bahwa dari segi teknologi masih kurang reliabel. Ini tentu sangat disayangkan," kata Ketua BPD Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali itu.
"Nah ini yang sering menjadi persoalan-persoalan kami pasti di kodal awal. Jadi kalau dimungkinkan misalnya modal awal nanti disesuaikan inbalan dari pada biaya-biaya bulanannya akan bisa dilakukan. Apalagi kalau ada teknologi yang baru kiranya bisa menjawab persoalan yang kami alami sebelumnya," kata dia.
Ia berpandangan, berbagai tantangan dalam penerapan teknologi dan bahan bakar ramah lingkungan akan bisa diatasi apabila seluruh pihak ikut bergerak.
Oleh karena itu, tidak cukup hanya pihak hotel dan restoran saja yang menerapkan tersebut, melainkan pemerintah maupun masyarakat juga harus ikut dan mendorong atau berusaha menerapkan energi terbarukan.
Oleh karena itu, Wagub Cok Ace memandang perlunya sosialisasi mengenai pentingnya pemanfaatan teknologi dan bahan bakar ramah lingkungan serta harus mendorong pengembangan teknologi hijau yang mumpuni dan terjangkau.
• Gelar Pasar Gotong-royong Krama Bali, PDIP Sebut Sebagai Bentuk Keberpihakan pada Kaum Marhaen
• Fraksi Golkar Badung Boikot Diri Tak Hadir pada Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Tiga Ranperda
• Update Covid-19 Denpasar - Sembuh 12 Orang, Kasus Positif Bertambah 10 Orang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wakil-gubernur-wagub-bali-tjokorda-oka-artha-ardhana-sukawati-cok-ace-menjadi-salah.jpg)