Curi Puluhan Unit Eletroknik di Tujuh Sekolah, Residivis Kambuhan Dituntut 4 Tahun Penjara

Kurun waktu dari bulan Februari sampai April, Taufik Hidayat alias Opik (52) telah melakukan aksi pencurian di tujuh sekolah.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Taufik Hidayat menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kerobokan. Pencuri kambuhan diadili karena kembali melakukan aksi pencurian. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kurun waktu dari bulan Februari sampai April, Taufik Hidayat alias Opik (52) telah melakukan aksi pencurian di tujuh sekolah.

Dari tujuh sekolah, residivis kambuhan ini berhasil menggasak puluhan unit barang eletronik, seperti laptop, LCD proyektor, kamera digital hingga uang tunai.

Atas perbuatannya itu, Taufik pun dituntut pidana empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terhadap tuntutan yang dilayangkan jaksa, pria kelahiran Denpasar, 7 Januari 1978 ini tanpa didampingi enggan mengajukan pembelaan (pledoi) baik tertulis maupun lisan.

"Terdakwa atas tuntutan jaksa ini, mau mengajukan pembelaan," tanya Hakim Ketua Kony Hartanto.

"Tidak, Yang Mulia," ucapnya pelan dari balik layar monitor.

Dengan demikian sidang pun akan kembali digelar pekan depan, mengagendakan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.

Arak Covid-19 Laris Manis di Pasar Gotong Royong Krama Bali

Santai Tanggapi Laporan De Karank, Penjelasan Sang Pengacara Soal Ini Bikin Jerinx Tertawa

Citra Satelit Tunjukkan Keadaan Beirut Lebanon Terkini, Kawah 152 Meter, Kehancuran Dimana-mana

Sementara itu, sebelum pada pokok tuntutan, Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana terlebih dahulu mengurai hal meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.

Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui semua perbuatannya dan ia adalah tulang punggung keluarga.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan banyak orang, meresahkan masyarakat, dan terdakwa sudah pernah dihukum," urai Jaksa Gusti Lanang.

Sedangkan pada pokok tuntutan, terdakwa tamatan SMP ini dinyatakan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Yakni melakukan beberapa kejahatan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo Pasal 65 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufik Hidayat alias Opik dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Gusti Lanang.

Diungkap dalam dakwaan, aksi pencurian itu pertama dilakukan terdakwa di SDN 3 Panjer, Denpasar Selatan, 6 Februari 2020 pukul 04.00 Wita.

Dituduh Suka Cari Sensasi, Ini Jawaban Jerinx

Terima Pekerjaan sebagai Pengantar Paket Ganja, Beni Dituntut 16 Tahun Penjara

Stadion Dipta Bali Bersolek Sambut Piala Dunia U20 2021, Koster Jamin Sesuai Standar FIFA

Terdakwa mengambil satu unit laptop, satu unit notebook, tiga unit LCD (proyektor), dan satu kamera digital.

Caranya, terdakwa masuk SD dengan cara melompati pagar sekolah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved