Pilkel Serentak Klungkung 2020, 8 Incumbent Tertinggal Perolehan Suara

Berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya, Pilkel serentak tahun ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Hasilnya, calon incumbent di beberapa desa

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Penerapan protokol kesehatan saat pemungutan suara pemilihan perbekel di Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Klungkung, Minggu (9/8/2020). 

Calon incumbent Ida Bagus Danendra meraup 306 suara, tertinggal oleh I Gede Buda Artawan yang meraup suara tertinggi Pilkel di Desa Kamasan dengan perolehan 756 suara.

Di Kecamatan Banjarangkan, incumbent masih mendominasi pemungutan suara, misal I Wayah Mudita masih unggul di Desa Takmung, Anak Agung Gde Dalem masih unggul di Desa Tohpati, Putu Arsana juga masih unggul di perolehan suara di Desa Timuhun.

Di desa lainnya, wajah-wajah lama (incumbent) masih unggul perolehan suara. Semisal I Putu Ariadi masih unggul di Desa Paksebali dan I Nengah Suardita di Desa Dawan Kelod di Kecamatan Dawan.

Lalu di Kecamatan Klungkung incumben juga masih mendominasi dengan perolehan suara tertinggi di desa masing-masing yakni Wayan Tilem di Desa Tangkas, Wayan Sudiarna di Desa Jumpai.

Serta di Nusa Penida, Wayan Katon masih unggul di Desa Batukandik, Ketut Biase masih unggul di Desa Klumpu, dan Made Gede Suryawan masih unggul di Desa Jungutbatu.

28 Pasien Covid-19 di Karangasem Meninggal Dunia

Semarak Merah Putih, Polres Bangli Kibarkan 75 Bendera di Puncak Gunung Abang

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung I Wayan Suteja menjelaskan, setelah tahapan pemungutan suara, Senin (10/9/2020) akan dilanjutkan tahapan laporan panitia pemilihan ke Badan Permusyawarahan Desa (BPD). Lalu BPD membuat keputusan dan menyampaikan ke Bupati lewat Camat. Nantinya Bupati membuat keputusan terkait pengesahan perbekel terpilih.

" Target kami bulan Oktober calon kepala desa sudah dilantik. Karena paling lama Bupati harus membuat surat keputusan penetapan kelala desa," jelasnya.

Sementara hingga Minggu (9/9/2020) sore, pihaknya belum menerima adanya laporan kecurangan atau keberatan terkait proses pemungutan suara.

" Namun masih ada waktu tiga hari bagi calon untuk mengajukan keberatan dengan hasil pleno tersebut," jelas Suteja.

Protokol Kesehatan Saat Pemungutan Suara

Bupati Suwirta dan Wakil Bupati Made Kasta sempat melaksanakan monitoring pelaksanaan pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di sejumlah TPS di wilayah Klungkung daratan.

Selain untuk memantau pelaksaan pilkel, juga untuk memastikan penerapan protokol kesehatan sudah diterapkan di TPS.

Pemantauan diawali dengan menyambangi TPS 1 dan TPS 7 Desa Tusan, TPS 8 dan TPS 9 Desa Takmung, TPS 3 dan TPS 4 Desa Kamasan, TPS 3 dan TPS 5 Desa Gelgel, TPS 1 dan TPS 3 Desa Paksebali, TPS 1 Desa Sampalan Tengah, TPS 1 Desa Sampalan Klod serta TPS 2 di Kampung Kusamba.

"Dalam pilkel ini, protokol kesehatan harus diutamakan dalam situasi pandemi ini, masyarakat merasa aman dan nyaman untuk memilih calonnya," ujar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Minggu (9/8/2020).

Dalam pantauan di lapangan, seluruh TPS tampak telah melaksanakan protokol kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh dengan thermogun dan pemberian handsanitizer kepada setiap pemilih saat memasuki are TPS, pemberian sekat pembatas menggunakan plastik transparan serta paku pencoblos yang selalu disterilkan usai digunakan mencoblos.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved