Pelaku Curanmor Terciduk Saat Operasi Patuh Lempuyang di Buleleng
Desak Komang Ayu Pratiwi (22) menangis di Mapolres Buleleng, pada Senin (10/8/2020).
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Desak Komang Ayu Pratiwi (22) menangis di Mapolres Buleleng, pada Senin (10/8/2020).
Nampaknya wanita asal Banjar Dinas Satria, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Bulelenh ini menyesali perbuatannya, karena telah melakukan tindakan pencurian sepeda motor.
Tangisan itu pecah saat polisi merilis kasus yang menjeratnya, kepada sejumlah awak media.
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, kasus pencurian sepeda motor Honda Beat DK 6271 VX ini dilakukan oleh tersangka Desak Pratiwi pada April 2017 lalu.
Kala itu, motor diparkir oleh pemiliknya, di depan SMKN 1 Singaraja, dengan kondisi kunci nyantol.
• Terbangun dari Tidur, Nenek 67 Tahun Kaget Ular Kobra Melilit Tubuhnya, Kemudian Dipatuk di Mata
• Jalani Latihan Perdana, Ini Komentar Robert Alberts Pelatih Persib Bandung
• Bukan Menguatkan Istri Saat Keguguran, Suami Malah Lakukan Hal Tak Senonoh pada Putrinya
Atas kesempatan tersebut, tiba-tiba muncul niat pelaku untuk membawa kabur motor milik korban.
"Sudah hampir empat tahun motor itu dikuasai oleh pelaku. Kami juga sempat kesulitan untuk menyelidiki kasus ini, karena minimnya saksi. Motor itu selama ini digunakan oleh tersangka untuk keperluannya sehari-hari," terang AKBP Sinar.
Hingga akhirnya pelarian tersangka Desak Pratiwi terhenti saat polisi menggelar Operasi Patuh Lempuyang, di jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, pada Sabtu (8/8/2020).
Saat operasi tersebut, Desak Pratiwi tidak mampu menunjuKkan surat-surat kendaraan bermotornya.
Saat dilakukan pemeriksaan itu lah, polisi akhirnya menyadari jika sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh Desak Pratiwi merupakan motor hasil curian.
• Pemuda Loloan Bentangkan 45 Meter Bendera Merah Putih di Jembatan Syarif Tua Jembrana
• Bercerita Tentang Kisah Penghianatan, Motifora Rilis Single Hujan Tanpa Gulem
• Menteri kesehatan Amerika Serikat Kunjungi Taiwan, China Meradang dan Kerahkan Jet Tempur
Sehingga Desak Pratiwi pun langsung digiring ke Mapolres Buleleg untuk dimintai keterangan.
"Saat dimintai keterangan itu, dia mengakui bahwa motor tersebut hasil curian, yang dilakukan pada 2017 silam," ucap AKBP Sinar.
Sementara saat ditanyai oleh awak media, terkait alasan dirinya nekat mencuri motor, tersangka Desak Pratiwi enggan menjawab.
Ia hanya bisa tertunduk malu, sembari mengusap air matanya. Akibat perbuatannya, Desa Pratiwi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)