Bupati Suwirta Tarik BLT Salah Sasaran, Ingatkan Lurah dan Kaling Teliti Salurkan Bantuan
Dalam kesempatan itu, Suwirta sempat mewawancara satu per satu warga penerima BLT Kabupaten tersebut.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Kabupaten Klungkung mulai bermasalah.
Kamis (13/8/2020), Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menemukan penyaluran BLT yang tidak tepat sasaran di Lingkungan Semarapuja Kaja, Klungkung.
Bupati asal Pulau Ceningan tersebut bertindak tegas dengan menarik kembali bantuan tersebut.
Suwirta melakukan monitoring penyaluran dana bantuan Jaring Pengaman Sosial penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Tahap I, di sejumlah lokasi di kecamatan Klungkung, Kamis (13/8/2020) pagi.
Dalam kesempatan itu, Suwirta sempat mewawancara satu per satu warga penerima BLT Kabupaten tersebut.
"Mengetahui latar belakang penerima dan menghindari terjadinya salah sasaran, tadi saya sempatkan mewawancarai seluruh perwakilan calon penerima," jelas Suwirta.
• Tinjau Budi Daya Jamur, Polres Badung Beri Semangat pada Para Petani untuk Jaga Ketahanan Pangan
• Akhir Bulan Agustus Persib Bandung Adakan Program Uji Coba
• Sempat Meroket karena Pandemi Covid-19, Kini Harga Daging Ayam Turun hingga Rp 28 Ribu Perkilo
Dari hasil wawancara, ternyata ada seorang calon penerima bantuan mengaku sebagai seorang pegawai koperasi dan beristri seorang pedagang.
Ia memiliki anak-anak yang juga pegawai kontrak. Menurut Suwirta, kondisi keluarga itu belum layak untuk masuk kategori penerima BLT kabupaten.
" Atas temuan ini saya sudah perintahkan kepala lingkungan dan kelurahan setempat untuk menarik kembali dana bantuan tersebut," tegas Suwirta.
Usai mewawancara dan menyerahkan bantuan secara simbolis, Suwirta sempat mewanti-wanti para Lurah dan kepala lingkungan yang melakukan pendataan di lapangan untuk lebih berhati-hati dalam menentukan calon penerima.
" BLT dari APBD Klungkung ini harus benar-benar tepat sasaran, jangan sampai yang tidak berhak malah mendapatkan bantuan ini," tegasnya
Bantuan Jaring Pengaman Sosial penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) berdasarkan SK Bupati Klungkung 293/05/HK/2020 tentang pemberian bantuan sosial kepada keluarga terdampak corona virus disease 2019.
• Ini Daftar 10 Negara yang Telah Memasuki Resesi Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19
• 671 Pilot di Indonesia Menganggur, Tahun Ini STPI Curug Stop Penerimaan Mahasiswa Jurusan Penerbang
• Bangun Optimisme di tengah Pandemi, Pemuda Desa di Banyuwangi Kreatif Buka Wisata Kuliner Unik
Sasarannya adalah keluarga yang kepala keluarga dari/atau anggota keluarganya kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan penghasilan secara drastis akibat Covid-19.
Sehingga keluarga tersebut rentan miskin atau mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun.
Syaratnya harus memiliki Kartu Keluarga dan KTP Klungkung dan tinggal di wilayah Kabupaten Klungkung selama pandemi Covid-19, juga belum menerima bantuan bantuan lain dari pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Bali.