Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Indonesia

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Rapid Test, Begini Penjelasan Kemendikbud

Ini Kepsek yang menentukan karena tidak semua sekolah punya ketersediaan dana BOS yang cukup untuk bisa rapid test

Editor: Kambali
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi rapid test. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mempersilakan sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pelaksanaan rapid test.

Jumeri mengatakan hal itu diperbolehkan selama dana BOS mencukupi untuk rapid test kepada warga pendidikan.

"Penggunaan dana bos untuk rapid test, itu dimungkinkan sepanjang dananya ada," ujar Jumeri dalam Bincang Sore Kemendikbud yang digelar secara daring, Kamis (13/8/2020).

5 Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak, Ini yang Harus Diperhatikan Orangtua

Menurut Jumeri, penempatan alokasi penggunaan dana BOS merupakan hak dari kepala sekolah untuk menentukan.

Jumeri mengatakan tidak seluruh sekolah memiliki dana BOS yang cukup untuk mengadakan rapid test.

Meski Kemendikbud telah melakukan relaksasi penggunaan dana BOS selama pandemi Covid-19.

Dana BOS Boleh untuk Beli Kuota Siswa dan Guru, Disdikpora Bali Tunggu Perintah Resmi

"Ini Kepsek yang menentukan karena tidak semua sekolah punya ketersediaan dana BOS yang cukup untuk bisa rapid test," kata Jumeri.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pihaknya telah melakukan pelonggaran atau relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi Covid-19.

Nadiem menekankan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19.

"Jadi, dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).

Dana BOS Boleh untuk Beli Kuota, Nadiem Tak Tahu Kapan Sekolah Dimulai

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk beli kuota internet demi meringankan beban orang tua dan siswa.

Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng provider internet untuk mensubsidi.

Menurut dia, banyak siswa yang saat ini mengalami kesulitan belajar daring karena kerap tak mempunyai kuota internet.

Apalagi saat ini seluruh sekolah di DKI Jakarta menerapkan sistem belajar mengajar secara daring.

"Ini harus dipikirkan Pemprov DKI, wifi gratis untuk orang-orang miskin dan tidak mampu untuk anak mereka belajar," ujar Lukmanul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2020).

Wabup Kembang: Guru Boleh Menggunakan Dana BOS Reguler untuk Beli Kuota Internet

Wifi gratis itu nantinya bisa disediakan bagi warga di pos RW setempat ataupun di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA).

"Bisa kerja sama dengan RT atau RW untuk memantau penggunaan wifi ini," kata dia.

Anggota Komisi A DPRD DKI ini menuturkan, berdasarkan pengamatannya, kebutuhan kuota justru menjadi masalah baru bagi sebagian siswa.

Sebab, tak semua orang tua mampu menyediakan paket internet untuk anaknya belajar di rumah. Terlebih, kondisi perekonomian di Jakarta kini tengah terpuruk imbas pandemi Covid-19.

Kadisdik Denpasar Sebut Dana Bos Bisa Digunakan Beli Kuota Internet Siswa yang Belajar dari Rumah

"Ini menjadi persoalan baru, karena sekarang masyarakat itu susah ekonominya. Tetapi, ada tuntutan daring sekolah anaknya dan harus beli paket setiap hari," tuturnya.

Lukmanul mengaku bakal mengusulkan hal ini pada rapat resmi kerja Komisi A bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) DKI Jakarta.

Seharusnya, rapat itu digelar pada Kamis. Namun batal lantaran gedung DPRD DKI ditutup selama lima hari, mulai 29 Juli hingga 2 Agustus 2020, akibat adanya anggota Dewan yang terpapar Covid-19.

"Saya punya rencana untuk mengungkapkan soal wifi gratis ini di rapat, tapi batal karena ada penutupan kantor. Saya di Komisi A akan fokus untuk memperjuangan bagaimana wifi di masyarakat bisa gratis," kata pria yang akrab disapa Bung Hakim ini.

Dukung Pembelajaran di Rumah, Dana BOS di Bali Boleh untuk Beli Pulsa Internet

Terbaru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa dialihkan untuk pembiayaan kuota internet untuk guru dan peserta didik.

Nadiem mengatakan, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Nadiem meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin dan boleh untuk membeli kuota internet.

"100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orang tuanya. Bisa itu, sudah kita bebaskan. Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orang tua untuk anak," ucap Nadiem, di Bogor, Kamis (30/7/2020).

Disdikpora Bali Sambut Baik Aturan Dana BOS Kini Bisa Dipakai untuk Beli Kuota Internet Siswa & Guru

Ia melihat, banyak keluhan dari para guru dan orang tua murid yang merasa sulit menyediakan kebutuhan kuota internet dalam proses kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi.

Ia menjelaskan, penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah.

Nadiem menuturkan, kepala sekolah memiliki hak untuk mengalihkan penggunaan dana BOS demi kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet.

"Ini kebebasan dengan kriteria (dana BOS) Kemendikbud. Ini diskresi untuk kepala sekolah," kata dia.

Sebelumnya, dalam kunjungan ke sejumlah sekolah di Kota Bogor, Nadiem banyak mendengar curhat dari para tenaga pengajar mengenai kendala dalam belajar daring.

Hal yang paling krusial dialami oleh guru dan peserta didik di Kota Bogor dalam menjalankan sistem PJJ adalah ketersediaan kuota internet dan jaringan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbud Perbolehkan Dana BOS Digunakan Untuk Rapid Test, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/13/kemendikbud-perbolehkan-dana-bos-digunakan-untuk-rapid-test?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved