Breaking News

Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Postingan 'Kacung WHO' Jerinx SID Berujung Penetapan Tersangka Dan Ditahan di Rutan Polda Bali

Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
tribun bali/i wayan erwin widyaswara
Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test,” tegasnya.

Kondisi Baik

Sementara Gendo menyampaikan bahwa kliennya dalam kondisi baik walaupun sudah menandatangani surat perintah penahanan. “Kondisinya sangat baik,” ujarnya.

Gendo mengungkapkan pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang pada pokoknya menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publiklah yang menilai,” ujar Gendo.

Gendo kembali mempertanyakan apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam perkara ini.

“Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi suku, agama, ras dan antargolongan,” jelasnya.

Selanjutnya Gendo juga menegaskan: “Ketika gaya bahasa JRX dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah JRX masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini,” tutup dia dengan nada satire. 

Pasal yang Menjerat Jerinx
1. Pasal 28 ayat (2)
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

2. Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE
- Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved