Eks Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha Diduga Bunuh Diri di Kejati Bali, Ini Kasus dan Profilnya

Tri bunuh diri menembak diri, katanya dengan pistol. Dia menembak diri posisinya ada di dalam toilet. Satu kali tembakan

Penulis: Putu Candra | Editor: Kambali
TRIBUN BALI/I PUTU CANDRA
Tri Nugraha dibopong ke mobil untuk dilarikan ke rumah sakit, Senin (31/8/2020) malam. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eks atau mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha (53) telah dikonfirmasi meninggal dunia oleh dokter.

Tri diduga melakukan bunuh diri di toilet lantai II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/08/2020) sekitar pukul 19.40 Wita.

Tri diduga melakukan bunuh diri dengan senjata api diduga miliknya sesaat akan dibawa turun untuk dilakukan penahanan.

"Tri bunuh diri menembak diri, katanya dengan pistol. Dia menembak diri posisinya ada di dalam toilet. Satu kali tembakan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Maryono.

Tri Nugraha Diduga Bunuh Diri dengan Senjata Api di Toilet Kejati Bali, Ini Kata Wakajati Bali

Keluarga almarhum Tri Nugraha sesaat setelah keluar dari ruang Emergency Bali Royal Hospital, Senin (31/8/2020).
Keluarga almarhum Tri Nugraha sesaat setelah keluar dari ruang Emergency Bali Royal Hospital, Senin (31/8/2020). (TRIBUN BALI/ANNISA DEA WIDIARINI)

Jejak Tri Nugraha di Bali

Tri Nugraha menjadi sorotan setelah menyandang status tersangka perkara tindak pidana gratifikasi pensertifikatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Tri ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Nopember 2019.

Sedangkan dalam perkara TPPU, tim penyidik yang dikomandoi oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati), Asep Maryono kembali menetapkan Tri sebagai tersangka bulan April 2020.

Tri Nugraha Bunuh Diri, FKPPI Bali Tuntut Pertanggungjawaban Kejati Bali

Penyidikan perkara gratifikasi dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali dimulai dari bulan Agustus 2019.

Sebanyak 26 orang saksi yang telah diperiksa dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Bali. Berselang empat bulan, Tri ditetapkan sebagai tersangka perkara gratifikasi.

Lalu tim penyidik mendapat laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi keuangan Tri.

Berbekal laporan dari PPATK yang dijadikan petunjuk, tim penyidik kemudian mengembangkan kearah TTPU, dan Tri kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Dari penanganan perkara ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset milik Tri atau aset yang diatasnamakan orang lain, namun diduga terkait dengan gratifikasi dan TPPU.

Tri Nugraha dibopong ke mobil untuk dilarikan ke rumah sakit, Senin (31/8/2020) malam.
Tri Nugraha dibopong ke mobil untuk dilarikan ke rumah sakit, Senin (31/8/2020) malam. (TRIBUN BALI/I PUTU CANDRA)

Aset yang disita berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bangunan yang ditempati mantan istri Tri di jalan Gunung Talang, Padang Sambian, Denpasar Barat, buku tanah hak milik di Dalung, Kuta Utara, Badung atas nama Tri Nugraha dan tanah perkebunan karet seluas 250 hektar di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Selain itu penyidik juga mengamankan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sedangkan harta bergerak yang diamankan diantaranya mobil jenis truk, Jeep Wrangler, mobil Mazda, mobil mini klasik, motor Kawasaki Ninja, motor Husqvarna, motor Harley Davidson dan motor Ducati.

“Ada delapan unit kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sebanyak empat unit telah disita. Totalnya 12 kendaraan. Untuk aset berupa tanah di 14 lokasi, di Bali dan di luar Bali," kata terang Asep kepada awak media saat menggelar jumpa pers di Kejati Bali, Rabu (22/7/2020).

"Dan hari ini yang bersangkutan dengan sukarela mau menyerahkan 250 hektar kebun karet di Lubuk Linggau. Tapi kami harus mengecek keberadaan tanah tersebut,” ujarnya.

Kasus yang tengah disidik Kejati Bali ini saat Tri menjabat sebagai Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar.

Mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha Akhirnya Tewas, Diduga Bunuh Diri saat Akan Ditahan

Karir Tri Nugraha

Foto : Tim penyidik Pidsus Kejati Bali memasang papan sita terhadap aset milik Tri Nugraha.
Foto : Tim penyidik Pidsus Kejati Bali memasang papan sita terhadap aset milik Tri Nugraha. (Istimewa)

Sebelumnya, pria asal Bandung, Jawa Barat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar periode 2007 sampai 2011. Setelah itu Tri menduduki jabatan sebagai Kepala BPN Badung dari 2011 hingga 2013.

Kini Tri menjabat Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang.

Sementara hasil penelusuran, dari sejumlah perkara, Tri sempat diminta keterangan sebagai saksi di persidangan.

Beberapa bulan lalu, ia bersaksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, Anak Agung Ngurah Agung dan I Wayan Wakil.

Di persidangan terungkap ada aliran uang Rp 10 miliar masuk ke rekening istri Tri, yang diberikan oleh Sudikerta. Kala itu, Tri masih menjabat sebagai Kepala BPN Badung.

Aset Tri Nugraha di Tiga Lokasi Ini Juga Disita Kejati Bali

Pengakuan di persidangan

Di saat persidangan Tri mengaku menerima uang itu, akan tetapi ia berdalih jika uang tersebut adalah pinjaman, bukan fee jual beli tanah.

"Saya tidak diberikan fee. Saya pinjam. Saya dikasi pinjaman Rp 10 miliar dalam bentuk cek. Dua cek. Itu akhir 2013," dalihnya kala itu.

Tri juga menyatakan, jika uang Rp 10 miliar itu telah dikembalikan.

Tapi tidak langsung dikembalikan ke Sudikerta, melainkan ke staf BPN Badung atas nama Haji Didik.

"Sudah saya kembalikan semuanya 2018 dalam dua tahap. Saya kembalikan lewat Haji Didik, staf di BPN. Bukti penerimaan pengembalian berupa kwintansi," tuturnya.

Kejati Bali Sita Kendaraan dan Tanah Milik Tri Nugraha, Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Dari uang Rp 10 miliar itu, dikatakan Tri digunakan untuk membeli kebun.

"Uang pinjaman itu ditansfer lewat rekening istri saya. Uang itu saya gunakan beli kebun di Lubuklinggau dan Lombok," terangnya.

Kemudian kebun itu dijual dan uangnya dipakai untuk mengembalikan pinjaman.

Selain perkara tersebut, Tri juga pernah dihadapkan sebagai saksi di sidang kasus korupsi pensertifikatan dan penjualan lahan taman hutan raya (tahura) seluas 835 m3 atau 8 are dengan terpidana I Wayan Suwirta dan I Wayan Sudarta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved