Corona di Bali

Sekda Dewa Indra Minta Desa/Kelurahan Pasang Spanduk:Yang Tidak Disiplin Pakai Masker Denda 100 Ribu

Sampai saat ini kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali sudah mencapai 5000 ribu lebih.

Dokumentasi Pemprov Bali
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra memimpin Rapat Evaluasi Screening Pintu Masuk Gilimanuk secara virtual melalui aplikasi zoom dari Denpasar, Senin (15/5/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sampai saat ini kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali sudah mencapai 5000 ribu lebih.

Terkait hal itu, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra usai konferensi pers pelaksanaan SKB CPNS, Selasa (31/8/2020) mengatakan perkembangan di Bali pernah mengalami penurunan dan saat ini kembali mengalami kenaikan.

Menurutnya gejala ini bukan hanya terjadi di Bali akan tetapi juga gejala nasional bahkan internasional.

Penyebab hal ini karena masyarakat mulai beraktivitas normal tapi tidak diikuti disiplin kuat untuk lakukan penguatan.

Gala Fashion Produk Lokal, Geliatkan Perekonomian Pariwisata dan UKM di Tengah Ancaman Resesi

1 Pasien Covid-19 Meninggal di Denpasar, 19 Orang Sembuh, Kasus Positif Bertambah 20 Orang

Pendaftaran Pasangan Calon, KPU Badung Batasi Maksimal 25 Orang

“Arahan presiden penguatan protokol kesehatan tidak cukup edukasi, imbauan, harus menerapkan sanksi, makanya dikeluarkan Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan bupati walikota juga keluarkan peraturan bupati dan peraturan walikota mengenai hal yang sama, supaya seluruh masyarakat di Bali disiplin,” katanya.

Dewa Indra mengatakan peraturan ini bukan untuk mengenakan denda, tetapi mengajak masyarakat lebih disiplin.

Pihaknya berharap tak ada masyarakat yang membayar denda karena peraturan ini tujuannya bukan mencari denda melainkan menegakkan disiplin.

“Saat ini kami sudah melakukan sosialisasi di media cetak, online, TV, kantor OPD di provinsi juga pasang spanduk,” katanya.

Pihaknya juga membuat surat edaran ke desa/lurah serta desa adat se-Bali untuk memasang spanduk sosialisasi Pergub ini di perbatasan desa/kelurahan.

Anak Berusia 9 Tahun di Desa Pesinggahan Alami Hidrocefalus, Seumur Hidup Terpasang Selang di Kepala

Sempat Jadi Polemik, Harga Rapid Test di Ranperda Retribusi Jasa Umum Direvisi Jadi Rp 150 Ribu  

Pendaftaran Program Kartu Pra Kerja Gelombang 7 Dibuka Pekan Ini, Berikut Persyaratannya

“Isinya singkat saja, yang tidak disiplin pakai masker denda 100 ribu. Ini untuk mengingatkan jangan sampai nanti Satpol PP melakukan penindakan ada yang mengatakan kami tidak tahu, kan tidak mungkin tidak tahu,” katanya.

Pihaknya melakukan sosialisasi ini selama 2 minggu.

Minggu depan sanksi pada Pergub ini akan diterapkan secara serentak.

Selain itu,  terkait kondisi kasus saat ini, pihaknya mengikuti arahan presiden.

Jika kasus terus melonjak maka ada kemungkinan kembali dilakukan penutupan aktivitas.

“Kami ikuti arahan presiden, harus pintar menginjak rem dan gas, kapan menginjak gas, kapan mengerem, jadi evaluasi. Kalau berkembang terus bukan tidak mungkin injak rem maka supaya tidak injak rem mari disiplin,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved