Hasil Olah TKP Kasus Bunuh Diri Tri Nugraha di Kejati Bali : Ada 5 Proyektil Bersarang di Pistolnya
Kemudian, Tim Labfor dan penyidik juga bakal melakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian Tri Nugraha.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seusai melakukan olah TKP di lantai dua Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengaku telah mengamankan alat bukti berupa senjata api yang digunakan oleh Mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha untuk melakukan aksi bunuh diri di toilet lantai dua Kantor Kejati Bali, Senin (31/8/2020).
"Barang bukti yang diamankan sementara kami amankan senjata api, sementara kami identifikasi dulu, takutnya ini senjata rakitan dan sebagainya dengan proyektil, yang masih bersarang ada 5, yang sudah digunakan 1," kata Kombes Dodi Rahmawan saat diwawancara di loby Kejati Bali pukul 00.00 wita.
Dodi mengatakan, tim yang melakukan olah TKP kasus ini diantaranya Tim Identitikasi Polda Bali, Tim Labfor Polda Bali, Tim Penyidik baik dari Polda Bali maupun Polresta Denpasar.
"Sementara masih kami lakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti penyebab kematian. Memastikan jenis senjatanya, bukti kepemilikan senjata, dan prosedur penerimaan, kok bisa senjata masuk. Kami akan cek semuanya, makanya kami kumpulkan bukti-bukti," ujar Kombes Dodi Rahmawan.
Kemudian, Tim Labfor dan penyidik juga bakal melakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian Tri Nugraha.
Mengenai jenis proyektil peluru yang digunakan untuk menembak, Kombes Dodi juga mengatakan bakal mengidentifikasi terlebih dahulu.
"Jenis proyektil, justru itu, proyektilnya kami akan identifikasi jenis kemudian senjata apinya," ujar Dodi.
Kemudian, Polda Bali juga akan memeriksa kuasa hukum Tri Nugraha dan semua saksi yang ada di TKP saat kejadian.
"Kuasa hukum semua yag terkait saksi di tkp, baik itu penasehat hukumnya, maupun penyidik dari kejaksaan yang menangani kami akan koordinasi dengan kajati tadi untuk mengambil keterangannya," beber Dodi Rahmawan.
Kronologi Kejadian
Seperti diketahui Mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha (53) telah dikonfirmasi meninggal dunia oleh dokter.
Tri diduga melakukan bunuh diri di toilet lantai II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/08/2020) sekitar pukul 19.40 Wita.
Berikut ini kronologi peristiwa mengenaskan itu.
Tri diduga melakukan bunuh diri dengan senjata api yang diduga miliknya sesaat akan dibawa turun untuk dilakukan penahanan.
"Pada hari ini kami memanggil Tri Nugraha untuk dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan datang ke Kejati Bali pukul 10.00 Wita," Jelas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Maryono.
Dijelaskannya, sesuai prosedur, barang bawaan yang dibawa oleh Tri Nugraha harus disimpan ke loker Kejati Bali.
"Jadi semua barang Tri Nugraha disimpan di loker. Kunci loker dibawa yang bersangkutan termasuk barangnya penasihat hukum yang mendampinginya," ujarnya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Tri.
Namun sekitar siang hari, Tri mengatakan akan solat dan makan di luar. Tapi dia tidak kembali
"Sholatnya di mana kami tidak tahu, karena waktu itu statusnya belum ditahan. Lalu kami cek musola tidak ada. Kami tunggu sampai sore hari tidak datang, kami hubungi tidak bisa. Kami akhirnya melakukan pelacakan dan terlacak ada di rumahnya di Gunung Talang," tutur Asep.
Kemudian tim penyidik pun bersama Asintel dan Adpiddus Kejati Bali mendatangi Tri di rumahnya di Jalan Gunung Talang. Akhirnya Tri bisa dibawa ke kantor.
"Waktu itu Tri masih memegang kunci loker. Saat dia tiba di Kejati kembali dilakukan pemeriksaan. Setelah itu diperiksa, dan saat akan dilakukan penahanan, kami tidak tahu kalau barangnya Tri sudah dikeluarkan dari loker," terang Asep.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, Tri minta ke penasihat hukumnya untuk mengambil barang. Ini kami tidak tahu sama sekali. Kami pikir barangnya dia masih di loker, karena posisinya dia kan belum dibawa turun. Kemungkinan akan mengambil pada saat akan dibawa untuk ditahan," sambunhnya.
Asep menegaskan, tidak mengetahui sama sekali isi tas yang dibawa Tri.
"Isi tasnya kami tidak tahu. Pada saat pemeriksaan dia tidak membawa barang-barang. Dan memang tidak boleh membawa apa-apa saat diperiksa. Kami tidak punya kewenangan mengecek barang bawaan, karena harus diwajibkan masuk ke loker. Kami tidak tahu, apakah penasihat hukumnya tahu isi barang-barang yang dibawa Tri Nugraha,"
Kemudian saat akan dibawa turun, Tri meminta izin ke toilet dan akhirnya bunuh diri.
"Tadi kami sudah dapat konfirmasi dari pihak rumah sakit, yang bersangkutan meninggal. Saat dia ke kamar mandi terdengar sekali letusan. Di luar sudah ada jaksa dan dua petugas kepolisian yang berjaga," terang Asep.
"Tri bunuh diri menembak diri, katanya dengan pistol. Dia menembak diri posisinya ada di dalam toilet. Satu kali tembakan. Kami belum tahu diduga senjata api. Kejadian sekitar jam 7 malam lebih. Dia diduga menembakan ke dada kiri. Setelah terdengar letusan langsung kami buka pintu toilet. Posisi pintu toilet memang tidak terkunci," lanjutnya.
Sejatinya Tri akan ditahan hari ini terkait kasus yang menyeretnya.
"Dia rencananya kami tahan hari ini, karena untuk kepentingan penyidikan. Apalagi Tadi siang dia tiba-tiba sempat pergi tanpa kami ketahui dan proses pemeriksaan belum selesai,".
Diungkapkan Asep, beberapa bulan sebelumnya Tri sempat tiba-tiba pergi saat proses pemeriksaan akan berjalan.
"Ini juga pernah terjadi, dia datang dan kemudian tiba-tiba pergi. Kami cek dia sudah ada di Jakarta. Makanya kami mengindikasikan takutnya dia melarikan diri," ungkap Asep.
Pasca meninggalnya Tri, Asep mengatakan, terkait perkara yang menjeranya kemungkinan akan ditutup.
"Kasus harus tutup karena tersangka diinformasikan meninggal. Hanya menyangkut barang bukti, tentunya ada aturan nanti akan kami tindak lanjutnya," jawab Asep.
Muhammad Ustaf, Wakil Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan (FKPPI) Provinsi Bali mengatakan bahwa Tri Nugraha telah dinyatakan meninggal dunia, Senin (31/8/2020) malam.
"Tri Nugraha dinyatakan sudah meninggal. Ini yang tidak kami duga. Dan itu yang saya sesalkan. Pendampingan kuasa hukum bagimana di ruangan itu sampai hal ini terjadi. Saya curiga tidak ada bunuh diri di sini. Ada skenario apa di sini," ungkapnya saat ditemui di depan ruang emergency Bali Royal Hospital, Denpasar, Senin (31/8/2020) malam.
Jejak Tri Nugraha
Tri Nugraha menjadi sorotan setelah menyandang status tersangka perkara tindak pidana gratifikasi pensertifikatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Tri ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Nopember 2019.
Sedangkan dalam perkara TPPU, tim penyidik yang dikomandoi oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati), Asep Maryono kembali menetapkan Tri sebagai tersangka bulan April 2020.
Penyidikan perkara gratifikasi dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali dimulai dari bulan Agustus 2019.
Sebanyak 26 orang saksi yang telah diperiksa dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Bali. Berselang empat bulan, Tri ditetapkan sebagai tersangka perkara gratifikasi.
Lalu tim penyidik mendapat laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi keuangan Tri.
Berbekal laporan dari PPATK yang dijadikan petunjuk, tim penyidik kemudian mengembangkan kearah TTPU, dan Tri kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Dari penanganan perkara ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset milik Tri atau aset yang diatasnamakan orang lain, namun diduga terkait dengan gratifikasi dan TPPU.
Aset yang disita berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bangunan yang ditempati mantan istri Tri di jalan Gunung Talang, Padang Sambian, Denpasar Barat, buku tanah hak milik di Dalung, Kuta Utara, Badung atas nama Tri Nugraha dan tanah perkebunan karet seluas 250 hektar di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Selain itu penyidik juga mengamankan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sedangkan harta bergerak yang diamankan diantaranya mobil jenis truk, Jeep Wrangler, mobil Mazda, mobil mini klasik, motor Kawasaki Ninja, motor Husqvarna, motor Harley Davidson dan motor Ducati.
“Ada delapan unit kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sebanyak empat unit telah disita. Totalnya 12 kendaraan. Untuk aset berupa tanah di 14 lokasi, di Bali dan di luar Bali," kata terang Asep kepada awak media saat menggelar jumpa pers di Kejati Bali, Rabu (22/7/2020).
"Dan hari ini yang bersangkutan dengan sukarela mau menyerahkan 250 hektar kebun karet di Lubuk Linggau. Tapi kami harus mengecek keberadaan tanah tersebut,” ujarnya.
Kasus yang tengah disidik Kejati Bali ini saat Tri menjabat sebagai Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar. (*)
