PN Gianyar Geram Ada Pemalsuan Akta Perceraian, Disdukcapil Gianyar Sebut Ada Penyusup

Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, yang juga hakim di PN Gianyar, geleng-geleng kepala memperlihatkan sebuah fotokopian sebuah

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, yang juga hakim di PN Gianyar, geleng-geleng kepala memperlihatkan sebuah fotokopian sebuah akta perceraian, Selasa (1/9/2020).

Dia menduga ada oknum yang sengaja bermain-main dengan hukum, dengan membuat akta perceraian palsu.

Saat ini, PN Gianyar pun tengah melakukan penelusuran pihak yang mengeluarkan akta perceraian palsu tersebut.

Ditemui di PN Gianyar, Wawan sapaannya, mengungkapkan, sebelum hal itu diketahuinya, ia didatangi oleh masyarakat.

Kata dia, masyarakat tersebut datang membawa sebuah akte perceraian.

Tujuannya untuk menanyakan keabsahan akte tersebut. Ketika Wawan melakukan crosscheck pada nomer akta dengan nomer perkara di PN Gianyar, dipastikan akta tersebut palsu.

Kopi Langkan Bangli Masuk Kategori Citarasa Sangat Bagus, Tapi Keberadaannya Kian Meredup

Bupati Gianyar Minta Sekda Kaji Insentif Penguburan Jenazah Pasien Covid-19

Tak Diizinkan Bicara Saat Rapat Paripurna, Walhi Nilai DPRD Langgar Hak Rakyat untuk Berpendapat

Sebab, kata dia, perceraian tersebut baru didaftarkan 28 Agustus 2020 dan  baru akan disidangkan pada 10 September 2020 ini.

Kejanggalan lain, kata dia, bahwa akta tersebut dikeluarkan 17 Agustus 2020 atau saat tanggal merah.

“Peceraian ini baru didaftarkan 28 Agustus, dan baru akan disidangkan 10 September 2020 ini, dan kebetulan saya salah satu hakim anggota yang akan menyidangkan perkara ini,” ujar Wawan.

Wawan menjelaskan, akta perceraian biasanya dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar setelah ada putusan dari PN Gianyar.

Meski demikian, pihaknya tidak menuding ini kesalahan Disdukcapil.

Wawan menceritakan dirinya pernah memiliki pengalaman yang sama sebelum bertugas di PN Gianyar.

Di mana saat itu, pelaku pemalsu akta justru merupakan orang pengadilan.

13 Hal yang Akan Terjadi Saat Tak Ada Media Sosial, Benarkah Kita Akan Lebih Bahagia?

Anggota Satlantas Tewas di Bypass Ir Soekarno Tabanan, Sempat Diserempet Kendaraan Roda 4

BREAKING NEWS Ular Sanca 3,5 Meter Sembunyi di Sela Kayu Reng Atap Rumah Warga di Kesiman

Namun untuk kasus di PN Gianyar, pihaknya masih melakukan penelusuran.

“Kami tidak menuduh siapa-siapa. Tapi yang jelas, ini akan kami telusuri dan bisa berdampak hukum pidana,” tandasnya.

Wawan menegaskan bahwa akta perceraian tersebut palsu.

Terkait hal itu, Wawan mengatakan, PN Gianyar merasa dirugikan oleh keluarnya akta perceraian palsu tersebut.

Selain itu, hal ini juga dapat merugikan pihak yang dibuatkan akta perceraian ini.

“Bukan hanya kami yang rugi, tapi, jika orang tidak mau cerai tapi dibuatkan akta seperti ini, kan masalah jadinya,” tandas Wawan.

Kasi Perkawinan dan Perceraian Disdukcapil Gianyar, Susilawati mengtakan, ada oknum yang meng-input akta palsu tersebut di data base Disdukcapil Gianyar.

Umi Pipik Mengaku Idap Tumor Kelenjar Getah Bening, Harapannya Lihat Ke-4 Anaknya Menikah

Tertuang Dalam Berbagai Genre, Generasi Muda Bali Resmi Merilis Album Dewi Laksmi

Namun ia menegaskan hal itu tanpa sepengetahuan dirinya dan atasan.

Susilawati pun mengatakan, pihaknya sudah mengetahui oknum pelaku, dan sudah dipanggil untuk menarik berkas dan menghapus data tersebut.

 “Ada orang menyusup ke sini. Nanti saya hapus akta itu,” tandasnya.

Saat ditemui di kantornya, Susilawati tampak terpukul atas kasus ini.

Bahkan saat memberikan penjelasan ke wartawan, ia sampai menitikkan air mata. Tak hanya itu, ia bahkan sampai ingin mengundurkan diri karena permasalahan ini.

“Gara-gara masalah ini saya sampai ingin mengundurkan diri dari pekerjaan,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved