Polresta Denpasar Ringkus 2 WNA Kasus Narkoba, Diduga Bagian Sindikat
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC (Counter Transnational and Organize Crime) Polda Bali berhasil meringkus dua orang Warga Negara
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC (Counter Transnational and Organize Crime) Polda Bali berhasil meringkus dua orang Warga Negara Asing (WNA) atas dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Hal ini diungkap oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam press rilis yang digelar di Mapolresta Denpasar, pada Kamis (3/9/2020).
Kapolresta menjelaskan, seorang WNA yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah, berinisial C berperan sebagai bandar merangkap pengedar, laki-laki, berkewarganegaraan Inggris berusia 32 tahun.
Tersangka C ditangkap di sebuah kos Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung pada Selasa (1/9/2020) malam dengan barang bukti yang diamankan berupa 14 paket kristal bening dengan berat bersih 11,84 gram dan 15 butir ektasy warna ungu logo granat.
Tersangka C sudah tinggal di Bali sejak tahun 2019 sampai sekarang dan sudah menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ektasi mulai tahun 2019.
• Benda-Benda Bersejarah Banyuwangi Dipamerkan di Pameran Kepurbakalaan
• 3 KK yang Menjalani Isolasi Mandiri di Desa Dangin Puri Klod Denpasar Diberikan Sembako
• Kekuatan PDIP Bertambah, Gerindra dan PSI Tabanan Deklarasi Dukung Jaya-Wira
Tersangka mendapatkan barang dari seseorang yang belum diketahui keberadaanya, tersangka menerangkan sudah 3 kali menjual sesama WNA di daerah Kuta dan mendapat upah sekali tempel senilai Rp 500.000.
Lanjutnya, satu tersangka WNA lainnya adalah AWC yang berperan sebagai kurir, laki-laki, berkewarganegaraan Australia berusia 44 tahun.
Ia ditangkap di sebuah villa di Jalan Nakula, Seminyak, Kuta, Badung pada Rabu (2/9/2020) dini hari dengan barang bukti yang berhasil diamankan berua satu paket kristal bening dengan berat bersih 1,23 gram.
Tersangka AWC sudah tinggal di Bali sejak tahun 2020 sampai sekarang, tersangka sudah menjadi kurir narkoba jenis sabu mulai tahun 2020.
Ia mendapatkan barang dari tersangka C, ia menerangkan sudah 2 kali menempel di daerah Kuta dan mendapat upah sekali tempel Rp 200.000.
“Kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan warga lokal kita, WNI, kemudian dikembangkan mendapat dua orang tersangka WNA. Modus operandi dengan cara menyimpan, mengantar atau dengan cara menempel narkotika. Alasan kedua tersangka melakukan tindak pidana Narkotika adalah faktor ekonomi,” papar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
• Link Live Streaming Big Match Jerman vs Spanyol, Berikut Jadwal Lengkap UEFA Nations League
• Miliki Citarasa yang Khas, Dusun Langkan Bangli Masuk dalam Daftar MPIG Kopi Kintamani Bali
• Majelis Hakim Telah Ditetapkan, Jerinx SID Disidang Kamis Pekan Depan
Kronologis Penangkapan
Ia menjelaskan kronologis penangkapan berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika, selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Kemudian pada hari Selasa, tanggal 01 September 2020, Jam 22.45 Wita petugas melihat tersangka C berada di depan kos Jalan Dewi Sri Kuta Badung, lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos - kosan tersangka dan petugas menemukan barang bukti 14 (empat belas) paket sabu dan 15 (lima belas) butir ektasi.
Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut adalah miliknya yang dikasi dari seseorang yang dipanggil No Name yang masih dalam penyelidikan dengan cara mengambil tempelan di suatu tempat menunggu perintah dari No Name tersebut.
Tersangka C berperan sebagai pengedar dan mendapat upah sekali antar Rp 500.000.
• Walau Dua Kali Ditolak, Kuasa Hukum Tetap Akan Mengajukan Penangguhan Penahanan Jerinx ke Pengadilan
• Pemkab Klungkung Dorong Pelaku UMKM Jadi Eksportir Baru
• Nelayan Muncar Banyuwangi Kembali Gelar Tradisi Petik Laut
Lebih jauh, Kapolresta menjabarkan, berdasarkan pengembangan dari tersangka C kemudian anggota melakukan penyelidikan di Jalan Nakula, Kuta, Badung, di tempat tersebut sering dijadikan transaksi Narkotika.
Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 02 September 2020, Jam 00.45 wita petugas melihat tersangka AWC berada di depan kos Jalan Nakula, Kuta, Badung, lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos - kosan tersangka petugas menemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu.
Menurut keterangan tersangka sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari tersangka C dengan cara bertemu langsung di tempat.
• 320 Pelamar RS Nyitdah Gugur, Tenaga Elektromedik Tidak Penuhi Kuota
• Paket Kembang-Sugiasa PDIP Jembrana Besok Daftar ke KPU
Tersangka AWC berperan sebagai kurir dan mendapat upah sekali Rp 200.000.
Kapolresta menyampaikan, atas perbuatannya, kedua tersangka harus memertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam dibalik jeruji besi dengan dugaan kuat melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 milyar.
Dan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar
“Motifnya bagian dari sindikat, dan akan dikembangkan oleh teman-teman Direktorat Narkoba Polda, kasus kita serahkan ke Polda untuk mendalami lenih lanjut tentang dugaan mereka bagian dari sindikat,” pungkasnya. (*)