Corona di Bali

Cok Ace Sebut Lebih Banyak Warga Tak Pakai Masker Setelah New Normal, Kebanyakan Usia Muda

Cok Ace menyebut kesadaran masyarakat pakai masker semakin menurun, terutama setelah new normal

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Supartika
Apel Gelar Pasukan Implementasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020, di Lapangan Puputan Badung, Denpasar, Bali, Senin (7/9/2020) pukul 10.00 Wita. 

Sementara itu, untuk penerapan denda di perusahaan atau tempat akan dikenakan untuk perorangan dan perusahaan.

Hal ini dikarenakan ada karyawan perusahaan yang juga tak memakai masker.

Tempat usaha yang dikenakan sanksi jika melanggar, yakni dari tingkat kecil seperti pedagang hingga perusahaan besar.

“Kalau perusahaan sejauh mana sudah melakukan, karena banyak juga karyawan perusahaan yang tidak menggunakan masker. Untuk denda ini disesuaikan pada tingkat pelanggaran dikarenakan ada yang menggunakan masker di dagu, tidak membawa masker atau tidak ingin pakai masker,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Senin (7/9/2020) pukul 10.00 Wita, bertempat di Lapangan Puputan Badung, Denpasar, Bali, digelar apel gelar pasukan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Apel ini sekaligus menandai berlakunya sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Bali.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dalam sambutannya mengatakan Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Lupakan Kekalahan Atas Bulgaria, Garuda Muda Akan Hadapi Kroasia, Berikut Jadwal Lengkapnya

Ansu Fati Ukir Rekor Sebagai Pencetak Gol Termuda dalam Sejarah Timnas Spanyol

Sepekan Jelang Hari Raya Galungan, Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok Naik di Denpasar

Apel Gelar Pasukan Implementasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020, di Lapangan Puputan Badung, Denpasar, Bali, Senin (7/9/2020) pukul 10.00 Wita. (Tribun Bali/I Putu Supartika)
"Dengan Pergub ini kami harap dapat meningkatkan partisipasi semua pihak mencegah penularan Covid-19, serta saling melindungi dan mencegah muncul kasus baru dalam kegiatan masyarakat atau instansi pemerintah," katanya.

Pihaknya juga berharap kesembuhan pasien Covid-19 meningkat dan kematian bisa ditekan sehingga mempercepat pemulihan segala bidang.

Sebelum diterapkan, Cok Ace mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi selama 7 hari.

Dalam sosialisasi ini juga dibarengi dengan pembagian puluban ribu masker di areal publik.

"Jadi tidak langsung denda, tapi awali dengan sosialisasi. Regulasi ini dibuat untuk melindungi masyarakat karena keselamatan masyarakat hukum tertinggi saat bencana," katanya.

Ia menambahkan saat ini kuncinya yakni bagaimana menimbulkan kesadaran masyarakat.

Ini satu-satunya cara untuk menekan apalagi penderita tetap meningkat.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved