Corona di Bali
Cok Ace Sebut Lebih Banyak Warga Tak Pakai Masker Setelah New Normal, Kebanyakan Usia Muda
Cok Ace menyebut kesadaran masyarakat pakai masker semakin menurun, terutama setelah new normal
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saat ini, kasus positif Covid-19 di Bali kembali mengalami peningkatan.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengatakan peningkatan ini terjadi bukan hanya karena dibukanya wisatawan domestik ke Bali.
Akan tetapi juga dipengaruhi oleh pergerakan masyarakat lokal yang juga sangat tinggi.
“Bukan hanya domestik saja, tapi masyarakat lokal juga, kita bisa lihat pergerakan masyarakat tinggi ke objek wisata Kintamani atau Bedugul sangat tibggi,” kata Cok Ace saat apel gelar pasukan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru akan diterapkan serentak di Kota Denpasar di Lapangan Puputan Badung, Senin (7/9/2020).
Ia menambahkan, kesadaran pakai masker juga semakin menurun dan lebih banyak masyarakat yang tidak pakai masker setelah dibukanya wisatawan lokal maupun domestik.
“Dan itu, maaf kebanyakan anak muda yang imunnya bagus, tidak kelihatan terinfeksi dan masuk orang tanpa gejala, tapi saat ke rumah tanpa disadari menularkan ke orang tua, kakek, nenek. Makanya kebanyakan kasus sekarang merupakan transmisi rumah tangga,” kata Cok Ace.
Cok Ace mengatakan, penerapan Pergub Nomor 46 ini merupakan satu-satunya upaya menekan penularan Covid-19.
Jika semua sadar, maka tak akan ada yang kena denda.
• Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diberlakukan Hari Ini
• Apel Gelar Pasukan Tandai Berlakunya Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Bali
• Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diterapkan di Bangli, Tim Gabungan Bakal Razia Setiap Kecamatan
Hal ini dikarenakan Covid-19 berbeda dengan virus lainnya sebab penyebarannya atau penularannya sangat cepat.
Selain itu, jika semakin banyak kasus Covid-19, maka APBD yang keluar untuk penanganannya akan semakin banyak.
“APBD terganggu, proyek yang sudah dirancang tidak bisa dilaksanakan. Habis waktu kita, habis tenaga kita juga,” katanya.
Jika ada tak memakai masker, pihaknya meminta agar diingatkan dan akan menjadi tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab yang sakit saja.
Nantinya jika ada yang tidak bisa membayar di tempat, maka kartu identitasnya akan diambil.
Setelahnya, yang bersangkutan akan dipanggil.
• Denda Rp 100 Ribu Tak Pakai Masker Mulai Diterapkan di Tabanan 7 September 2020
• Nihil Pelanggar Aturan, Bupati Artha Sidak Masker di Pasar Umum Negara Jembrana
• Tidak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu Mulai Diterapkan di Jembrana 7 September 2020
Sementara itu, untuk penerapan denda di perusahaan atau tempat akan dikenakan untuk perorangan dan perusahaan.
Hal ini dikarenakan ada karyawan perusahaan yang juga tak memakai masker.
Tempat usaha yang dikenakan sanksi jika melanggar, yakni dari tingkat kecil seperti pedagang hingga perusahaan besar.
“Kalau perusahaan sejauh mana sudah melakukan, karena banyak juga karyawan perusahaan yang tidak menggunakan masker. Untuk denda ini disesuaikan pada tingkat pelanggaran dikarenakan ada yang menggunakan masker di dagu, tidak membawa masker atau tidak ingin pakai masker,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Senin (7/9/2020) pukul 10.00 Wita, bertempat di Lapangan Puputan Badung, Denpasar, Bali, digelar apel gelar pasukan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Apel ini sekaligus menandai berlakunya sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Bali.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dalam sambutannya mengatakan Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
• Lupakan Kekalahan Atas Bulgaria, Garuda Muda Akan Hadapi Kroasia, Berikut Jadwal Lengkapnya
• Ansu Fati Ukir Rekor Sebagai Pencetak Gol Termuda dalam Sejarah Timnas Spanyol
• Sepekan Jelang Hari Raya Galungan, Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok Naik di Denpasar
Apel Gelar Pasukan Implementasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020, di Lapangan Puputan Badung, Denpasar, Bali, Senin (7/9/2020) pukul 10.00 Wita. (Tribun Bali/I Putu Supartika)
"Dengan Pergub ini kami harap dapat meningkatkan partisipasi semua pihak mencegah penularan Covid-19, serta saling melindungi dan mencegah muncul kasus baru dalam kegiatan masyarakat atau instansi pemerintah," katanya.
Pihaknya juga berharap kesembuhan pasien Covid-19 meningkat dan kematian bisa ditekan sehingga mempercepat pemulihan segala bidang.
Sebelum diterapkan, Cok Ace mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi selama 7 hari.
Dalam sosialisasi ini juga dibarengi dengan pembagian puluban ribu masker di areal publik.
"Jadi tidak langsung denda, tapi awali dengan sosialisasi. Regulasi ini dibuat untuk melindungi masyarakat karena keselamatan masyarakat hukum tertinggi saat bencana," katanya.
Ia menambahkan saat ini kuncinya yakni bagaimana menimbulkan kesadaran masyarakat.
Ini satu-satunya cara untuk menekan apalagi penderita tetap meningkat.
(*)