Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Indonesia

PSBB Jakarta Kembali Diberlakukan, Pemprov Bakal Tutup Monas, Ancol, Ragunan dan Tempat Hiburan Lain

Sebagai upaya untuk menekan angka penularan pandemi COVID-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I.

Tayang:
Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS
Ilustrasi PSBB 

TRIBUN-BALI.COM - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menetapkan langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu dilakukan sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy),

Sebagai upaya untuk menekan angka penularan pandemi COVID-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I.

Kebijakan PSBB Jakarta akan diberlakukan kembali pada Senin (14/9/2020).

Vaksin Corona Merah Putih Diprediksi Baru Bisa Diproduksi Massal pada Triwulan IV-2021

Museum Subak Gelar Seminar Permainan Tradisi Agraris, Ada 200 Jenis Permainan Tradisional di Bali

Prestasi Hendro Wicaksono, WNI yang Sudah Jadi Profesor & Dosen Terbaik di Universitas Jacobs Jerman

Dengan diberlakukan kebijakan PSBB Jakarta kembali, maka Anies juga akan menutup tempat hiburan.

"Seluruh tempat hiburan harus tutup. Tempat hiburan yang dikelola Pemprov DKI seperti Ancol, Ragunan, Monas, juga taman-taman kota akan ditutup," kata Anies dalam siaran tertulis PPID DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

"Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah seperti yang sudah berjalan selama ini. Seluruh usaha makanan seperti rumah makan diperbolehkan tetapi tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat, dan hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar," tambah Anies.

Dalam masa PSBB kali ini, lanjutnya, tempat ibadah akan melakukan penyesuaian yaitu masih boleh membuka terbatas bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.

Artinya, rumah ibadah raya, yang jamaahnya dari berbagai daerah, seperti Masjid Raya, belum boleh buka.

Di sisi lain, rumah ibadah di kampung, untuk warga di kampung tersebut, masih boleh buka.

Gubernur Anies menekankan bahwa khusus daerah yang memiliki jumlah kasus tinggi, kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah.

Meskipun demikian, Gubernur Anies menyebut lebih baik bila beribadah dilakukan di rumah.

Gubernur Anies menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio).

Baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

Pasca Kalah Beruntun di Kroasia, Pelatih Shin Tae-yong Beri Materi Latihan Khusus Pemain Timnas U-19

Giri Prasta Tolak Denda Warga Tak Pakai Masker, Harusnya Edukasi Dulu

Sidang Narkoba, Lucinta Luna: Saya Memohon Keadilan karena Saya Tulang Punggung Keluarga

"Maka, dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera,' katanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved