Pengusiran Krama Saat Ngayah Kembali Terjadi di Pejeng
Pengusiran krama (warga) saat ngayah atau mengikuti kegiatan adat di Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Tampaksiring kembali terjadi, Kamis (10/9/2020).
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sutejapun meminta pada jajaran tersebut agar membahas sanksi tersebut bersama-sama.
Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng, Tjokorda Gde Putra Pemayun membenarkan hal tersebut.
• Aksi Teatrikal Bertema Pembungkaman Iringi Sidang Perdana Jerinx SID Kasus IDI Kacung WHO
• Mengenal Happy Hipoxia pada Pasien Covid-19, Gejala yang Membuat Pasien Terlihat Sehat
• Polisi Miliki Wewenang Bubarkan Kerumunan Massa Saat Kampanye Pilkada
Kata dia, dari 44 orang krama yang menyatakan keberatan atas penyertifikatan tanah tersebut, hanya dua orang yang dikenakan sanksi karonarang.
“Hanya dua orang saja yang kena, karena dia tidak melakukan tahap-tahap keberatan seperti apa yang telah tertulis pada awig-awig,” ujarnya.
Dua krama tersebut yakni I Made Wisna, warga Banjar Guliang dan I Ketut Suteja warga Banjar Intaran. Keduanya sudah 'dinonaktifkan' sebagai krama desa adat Jero Kuta Pejeng sejak Sabtu (1/8/2020) lalu.
Sejak saat itu, mereka dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ngayah di desa adat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-ngayah-di-pura-kebo-edan-desa-adat-jro-kuta-pejeng-tampaksiring.jpg)