Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pengusiran Krama Saat Ngayah Kembali Terjadi di Pejeng

Pengusiran krama (warga) saat ngayah atau mengikuti kegiatan adat di Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Tampaksiring kembali terjadi, Kamis (10/9/2020).

Tayang:
Istimewa
Suasana ngayah di Pura Kebo Edan, Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Tampaksiring, Kamis (10/9/2020). 

Sutejapun meminta pada jajaran tersebut agar membahas sanksi tersebut bersama-sama.

Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng, Tjokorda Gde Putra Pemayun membenarkan hal tersebut.

Aksi Teatrikal Bertema Pembungkaman Iringi Sidang Perdana Jerinx SID Kasus IDI Kacung WHO

Mengenal Happy Hipoxia pada Pasien Covid-19, Gejala yang Membuat Pasien Terlihat Sehat

Polisi Miliki Wewenang Bubarkan Kerumunan Massa Saat Kampanye Pilkada

Kata dia, dari 44 orang krama yang menyatakan keberatan atas penyertifikatan tanah tersebut, hanya dua orang yang dikenakan sanksi karonarang.

“Hanya dua orang saja yang kena, karena dia tidak melakukan tahap-tahap keberatan seperti apa yang telah tertulis pada awig-awig,” ujarnya.

Dua krama tersebut yakni I Made Wisna, warga Banjar Guliang dan I Ketut Suteja warga Banjar Intaran. Keduanya sudah 'dinonaktifkan' sebagai krama desa adat Jero Kuta Pejeng sejak Sabtu (1/8/2020) lalu.

Sejak saat itu, mereka dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ngayah di desa adat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved