Terbukti Lakukan Pemalsuan Dokumen, Notaris Agus Satoto Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Agus Satoto divonis bersalah melakukan pemalsuan dokumen jual beli tanah
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan pidana penjara dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) terhadap Notaris Agus Satoto (53).
Di persidangan yang digelar secara virtual, Jumat (11/9/2020) kemarin, Agus Satoto divonis bersalah melakukan pemalsuan dokumen jual beli tanah.
Diketahui dalam perkara ini, para korban yang tidak bisa membaca dan menulis mengalami kerugian materiil sebesar Rp 9,5 miliar.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega itu lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya dalam surat tuntutannya, Jaksa I Dewa Gede Anom Rai melayangkan tuntutan pidana empat tahun penjara terhadap Agus Satoto.
Kendati demikian, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Agus Satoto dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat surat dalam bentuk akta autentik palsu.
• Pelimpahan Tahap II, Arie Terancam 20 Tahun Penjara Karena Terlibat Peredaran Narkoba
• Diadili Terkait Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen, Notaris Agus Satoto Enggan Ajukan Eksepsi
• Oknum Notaris Ini Jalani Pelimpahan, Ditahan Terkait Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen Tanah
Terdakwa pun dijerat Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Satoto dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," tegas Hakim Rumega.
Sebagaimana diungkap dalam dakwaan jaksa penuntut, tindak pidana penggelapan SHM No.2933 dan SHM No.2941 atau membuat surat autektik palsu atau memalsukan surat autektik dilakukan oleh terdakwa Agus Satoto.
Korbannya adalah I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa, dan I Made Ramia.
Tindak pidana penggelapan terjadi pada tanggal 22 Pebruari 2017 dan tindak pidana membuat surat autentik palsu atau memalsukan surat autektik terjadi pada 23 Desember 2016.
Keduanya terjadi di Kantor Notaris Agus Satoto, Jalan Prof IB Mantra, Ketewel, Gianyar.
Terdakwa kelahiran Denpasar, 24 Agustus 1967 ini melakukan tindak pidana dengan cara memanfaatkan kondisi Pelapor dan para korban yang tidak bisa membaca dan menulis.
Dengan membuat dua Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
• Mengenai Sertifikat Tanah di Balangan, Sudikerta Bantah Kesaksian Notaris Agus Satoto
• Notaris Hartono Divonis 2 Tahun Penjara, Saham PT Bali Rich Mandiri Dikembalikan pada Hartati
• Notaris Kaya Raya di Bali Ini Sempat Dikritisi Hotman Paris di PN, Ternyata Hartono Mengaku Stroke
Yakni menyatakan saksi Esti Yuliani (terdakwa berkas terpisah) selaku pembeli telah membayar lunas kepada korban I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa, dan I Made Ramia.
Faktanya saksi Esti sama sekali belum melakukan pembayaran.
Dan tanpa sepengetahuan Pelapor dan para korban, terdakwa Agus Satoto selaku notaris telah membuat/menerbitkan Akta Kuasa yang isinya juga tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari korban.
Pula, atas permintaan saksi Esti menghapus dan mengubah (renvoi) dari harga Rp 210 juta per are menjadi 135 juta per are.
Terhadap PIJB No.04 dari harga 9.612.750.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 5.868.450.000.
Terhadap PIJB No.06 dari harga Rp 1.176.000.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 881.550.000
Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin para korban, dua SHM No.2933 dan No.2941 milik korban yang dititipkan kepada terdakwa Agus Satoto diserahkan ke saksi Esti.
Lalu dijual oleh saksi Esti ke saksi Ester Sukmawati, sehingga korban mengalami kerugian matetiil sebesar Rp 9,5 miliar.
(*)