Keluarkan Surat Edaran,PHDI & MDA Bali Minta Desa Adat Tunda Panca Yadnya yang Bersifat Direncanakan
PHDI dan MDA Bali meminta semua upacara Panca Yadnya yang bersifat ngawungun (direncanakan) supaya ditunda sampai Pandemi COVID-19 dinyatakan mereda
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Apabila ngaben tidak mungkin ditunda, Sudiana menegaskan bahwa hal itu dapat dilakukan dengan ketentuan dengan upacara dilaksanakan dengan sederhana dan jumlah peserta yang sangat terbatas, serta tidak ada undangan atau bentuk keramaian lainnya.
Kemudian untuk upacara Manusa Yadnya yang terkait dengan kelahiran, seperti upacara bayi tiga bulanan, otonan(hari lahir/siklus enam bulanan) dapat dilaksanakam dilaksanakan.
Namun upacara dilaksanakan dengan sederhana dan jumlah peserta yang sangat terbatas dan tidak ada undangan atau bentuk keramaian lainnya.
Apabila Upacara Pawiwahan tidak dapat ditunda, maka pelaksanaannya dengan ketentuan hanya dihadiri oleh kedua pihak keluarga inti dan saksi-saksi.
Upakara paling inti berupa pakala-kulaan/puhyakaonan, tataban di bale (atma kerthi), banten nunas tirta tri kahyangan desa adat, tirta mrajan, dan tirta dari sulinggih dilaksanakan dengan peserta yang sangat terbatas.
"Tidak menggelar resepsi sampai pandemi COVID-19 dinyatakan mereda oleh pejabat berwenang," tegas Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa itu. (*)