Keluarkan Surat Edaran,PHDI & MDA Bali Minta Desa Adat Tunda Panca Yadnya yang Bersifat Direncanakan
PHDI dan MDA Bali meminta semua upacara Panca Yadnya yang bersifat ngawungun (direncanakan) supaya ditunda sampai Pandemi COVID-19 dinyatakan mereda
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Upacara Yadnya dan Keramaian di Bali dalam Situasi Gering Agung Covid-19.
Dalam surat edaran bersama itu, PHDI dan MDA Bali meminta semua upacara Panca Yadnya yang bersifat ngawungun (direncanakan) supaya ditunda sampai Pandemi COVID-19 dinyatakan mereda oleh pejabat berwenang.
Upacara tersebut di antaranya seperti karya malaspas, ngenteg linggih, ngaben, ngaben massal, mamukur, maligia, Rsi Yadnya (Padiksaan), mapandes, serta karya nyawangun yang lainnya, seperti maajar-ujar, nyegara-gunung dan sebagainya.
"Upacara Panca Yadnya selain yang bersifat nguwangun (direncanakan) dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang sangat terbatas," kata Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana saat konferensi pers di Gedung MDA Bali, Senin (14/9/2020).
• Di Tengah Ketegangan dengan Beijing, Dubes AS di China Mengundurkan Diri
• Pertamina Buka Opsi Perluas Diskon Pertalite di Daerah Jawa-Bali
• PHDI dan MDA Bali Keluarkan Surat Edaran, Minta Desa Adat Pastikan Tak Ada Keramaian dan Tajen
PHDI dan MDA Bali meminta, dalam setiap pelaksanaan upacara Panca Yadnya, masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dari instansi yang berwenang.
Protokol kesehatan itu di antaranya seperti wajib menggunakan masker secara benar, menjaga jarak antarorang paling sedikit 1,5 meter, menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Selain itu, juga mengutamakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan melarang hadir bagi setiap orang yang menunjukkan gejala klinis, seperti demam, batuk, pilek, radang tenggorokan serta sesak napas.
Dalam surat edaran itu, PHDI dan MDA Bali juga mengatur mengenai pujawali/piodalan di Pura Kahyangan Jagat, Pura Dang Kahyangan, Kahyangan Desa/Banjar Adat, dan pura lainnya.
Pelaksanaan upacara di berbagai pura tersebut dari mulai sampai selesai saking dilaksanakan oleh krama/pamaksan/pangempon dan/atau kasinoman/pasayahan yang ditugaskan.
Melasti dilaksanakan dengan cara ngubeng dan pacara pujawali/piodalan paling lama dilaksanakan 1 hari, terkecuali ada ketentuan lain sesuai dresta setempat dan/atau disuratkan sebagai nhisama dalam purana pura bersangkutan.
Pangubhaktian krama dalam pelaksanaan upacara tersebut dapat dilaksanakan dengan cara ngayat dair merajan/sanggah soang-soang, dengan mengatur pamadek ngaranjing secara tertib dan bergiliran paling banyak 25 persen dari daya tampung normal.
Pujawali/piodalan di Pura Kahyangan Jagat, Pura Dang Kahyangan, Kahyangan Desa/Banjar Adat, dan pura lainnya juga tidak diperkenankan diiringi seni wali/wewalen, seperti gambelan, rejang, baris, topeng siddha karya dan sebagainya.
Dalam upacara Pitra Yadnya, khususnya upacara bagi yang meninggal karena positif COVID-19, Sudiana menjelaskan, agar dilakukan dengan kremasi langsung atau makingsan di gní sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.
"Bagi yang meninggal bukan karena COVID-19, supaya dilaksanakan upacara makingsan di gní dikubur, kecuali sulinggih dan pamangku," jelasnya.
• Imam Masjid Dibacok Marbot saat Shalat Magrib, Dipicu soal Kotak Amal, Kini Meninggal Dunia
• Kylian Mbappe Akan Meninggalkan Paris Saint-Germain Musim Depan
• Semalaman Bayi Usia Setahun Menangis di Samping Jasad Ibunya, Meninggal dalam Kondisi Sujud