333 Orang Terjaring Operasi Pengawasan dan Penegakan Protokol Kesehatan di Karangasem

Sebanyak 333 pelanggar diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangaseem bersama Kepolisian dan TNI dalam operasi pengawasan beserta peneg

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Saiful Rohim
Petugas Satpol PP Kab. Karangasem gelar operasi penegakan dan pengawasan hukum protokol kesehatan di Kec. Sidemen, Senin (20/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM -  Sebanyak 333 pelanggar diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangaseem bersama Kepolisian dan TNI dalam operasi pengawasan beserta penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehiduan era baru.

Kabid Penegakan Undang - Undang Daerah, Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiarta, menjelaskaan, pelanggar yang diamankan terhitung dari Senin (7/9/2020) hingga Minggu (20/9/2020).

Pelanggar yang diamankan yakni dari perorangan.

Mereka diamankan di Kec. Karangasem, Abang dan Sidemen.

Jangan Asal Pencet Jerawat, Harus Diobati agar Tak Meluas dan Timbul Peradangan

Insentif Tenaga Kesehatan di Tabanan Tak Kunjung Cair, Dinkes Sebut 3 Kali Terjadi Perubahan Aturan

MotoGP 2020 Seru dan Sulit Ditebak, Sudah Ada 6 Pemenang Berbeda dari 7 Balapan

Rata - rata pelanggar yang diamankan tak mengunakan alat pelindung diri, terutama masker.

Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum ditemukan beberapa pelanggaran.

Pelaku ssaha yang melanggar tersebut tak diberi sanksi, hanya pembinaan.

"Operasi pengawasan berserta penegakaan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID - 19 dalam tatanan kehiduan baru akan terus dilakukan untuk menekan penyebaran Covid,"kata Made Aditya, Senin (21/9/2020) siang.

Ditambahkan, dari 333 pelanggar yang diamankan sebanyak 81 pelanggar diberi pembinaan lantaran tak sempurna memakai masker.

Pikap yang Memuat Janur Terperosok ke Selokan di Gilimanuk

Perbaikan Pasar Adat Penarungan Rampung, Pedagang Sudah Mulai Menempatinya Sejak Penyajaan Galungan

Ini Langkah BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Pandemi

Sisanya 252 pelanggar diberikan sanksi penundaan pemberian layanan administrasi oleh petugas. Untuk sanksi denda, petugas belum menerapkan ke pelanggar.

Petugas lebih condong menerapkan pendekatan persuasif kepada pelanggar, seperti pembinaan.

Seandainya bersangkutan ditemukan melanggar kembali, maka akan dikenakan sanksi lebih tegas.

Pihaknya berharap warga tetap mengenakan masker, mengingat kasus Covid-19 terus mengalami peningkataan.

Petugas Satpol PP lebih condong mengarah ke tujuan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati, yakni menekan penyebaran Covid-19 dengan pendekataan persuasif.

Bertambah, Dua Pasien Covid-19 di Karangasem Meninggal Dunia

26 Kasus Covid-19 Baru di Jembrana, Di Antaranya Tenaga Kesehatan dan Polisi

Seandainya ada warga memakai masker lusuh, akan diberikan masker.

Tujuanya mengurangi penyebaran Covid-19 di Bumi Lahar.

"Kalau seandainya yang bersangkutan bengkung (bandel) baru dikenakan saanksi tegas. Saat ini sebagian besaar warga sudah mulai disiplin pakai masker. Kita minta warga tetap mmakai APD dan berperilaku hidup bersih dan sehat,"tambah Made Aditya, pejabat dari Bukit, Kecamatan Karangasem. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved