Corona di Bali

Update Covid-19 di Bali - Positif Bertambah 139 Orang, Sembuh 80 Orang, 6 Pasien Meninggal

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Senin

Penulis: Noviana Windri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pexels
Ilustrasi Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Senin (21/9/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif 7888 bertambah 139 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik. 

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 6418 orang yang artinya bertambah 80 orang.

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 6 orang.

Warga yang Langgar Protokol Kesehatan Dihukum Bersih-bersih di Halaman Kantor Camat Petang

Cerita Luna Maya dan Ayu Dewi saat Masa-masa Getir, Uang di ATM Hanya Tersisa Puluhan Ribu Rupiah

Alat Uji Swab di RSUD Buleleng Belum Bisa Beroperasi, Ini Kata Sekda

Diketahui dari Tabanan 1 orang, Badung 1 orang, Gianyar 2 orang, Karangasem 1 orang, dan Buleleng 1 orang.

Data mencatat total meninggal 222 pasien Covid-19 dan dalam perawatan sebanyak 1209.

Sebanyak 222 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 5 orang, Tabanan 18 orang, Badung 30 orang, Denpasar 43 orang, Gianyar 34 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 8 orang, Karangasem 25 orang, Buleleng 29 orang, dan WNA 2 orang.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).

Kasus Covid-19 Meningkat, Polres Badung Kerahkan Mobil AWC untuk Semprot Disinfektan

Penyerang Bali United Fahmi Al Ayyubi Sebut Persaingan di Liga I Indonesia Bakal Sengit

Selama Pandemi, Sekitar 6.000 Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Menunggak Iuran di Klungkung

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan di mana dan kapan saja. 

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli  dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Selama Pandemi, Sekitar 6.000 Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Menunggak Iuran di Klungkung

Jangan Asal Pencet Jerawat, Harus Diobati agar Tak Meluas dan Timbul Peradangan

Ketua Hipmi Bali Sebut Pengusaha di Bali Masih Dalam Posisi Bertahan

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved