Corona di Bali
Update Covid-19 di Bali - Positif Bertambah 139 Orang, Sembuh 80 Orang, 6 Pasien Meninggal
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Senin
Penulis: Noviana Windri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Senin (21/9/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif 7888 bertambah 139 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 6418 orang yang artinya bertambah 80 orang.
Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 6 orang.
• Warga yang Langgar Protokol Kesehatan Dihukum Bersih-bersih di Halaman Kantor Camat Petang
• Cerita Luna Maya dan Ayu Dewi saat Masa-masa Getir, Uang di ATM Hanya Tersisa Puluhan Ribu Rupiah
• Alat Uji Swab di RSUD Buleleng Belum Bisa Beroperasi, Ini Kata Sekda
Diketahui dari Tabanan 1 orang, Badung 1 orang, Gianyar 2 orang, Karangasem 1 orang, dan Buleleng 1 orang.
Data mencatat total meninggal 222 pasien Covid-19 dan dalam perawatan sebanyak 1209.
Sebanyak 222 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 5 orang, Tabanan 18 orang, Badung 30 orang, Denpasar 43 orang, Gianyar 34 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 8 orang, Karangasem 25 orang, Buleleng 29 orang, dan WNA 2 orang.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).
• Kasus Covid-19 Meningkat, Polres Badung Kerahkan Mobil AWC untuk Semprot Disinfektan
• Penyerang Bali United Fahmi Al Ayyubi Sebut Persaingan di Liga I Indonesia Bakal Sengit
• Selama Pandemi, Sekitar 6.000 Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Menunggak Iuran di Klungkung
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan di mana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
• Selama Pandemi, Sekitar 6.000 Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Menunggak Iuran di Klungkung
• Jangan Asal Pencet Jerawat, Harus Diobati agar Tak Meluas dan Timbul Peradangan
• Ketua Hipmi Bali Sebut Pengusaha di Bali Masih Dalam Posisi Bertahan