Selama Pandemi, Sekitar 6.000 Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Menunggak Iuran di Klungkung

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, sejak pandemi, terdapat sekitar 6.000 peserta mandiri yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bali Timur, Klungkung, Senin (21/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pada pandemi Covid-19 ini, di Klungkung terdapat sekitar 6.000 peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan mandiri.

Belum lagi terdapat ratusan peserta penerima upah, yang kepesertaan BPJSnya harus dinonaktifkan karena dirumahkan.

" Pandemi ini memang situasi yang sulit. Banyak warga yang kesulitan ekonomi dan bahkan dirumahkan sehingga membuat kesulitan membayar kwajibannya membayar iuran BPJS secara rutin," ungkap Kepala BPJS  Cabang Klungking, Endang Triana Simanjuntak, Senin (21/9/2020).

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, sejak pandemi, terdapat sekitar 6.000 peserta mandiri yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Insentif Tenaga Kesehatan di Tabanan Tak Kunjung Cair, Dinkes Sebut 3 Kali Terjadi Perubahan Aturan

Kejari Badung Gelar Rapid Test Massal, Seluruhnya Non Reaktif

Pikap yang Memuat Janur Terperosok ke Selokan di Gilimanuk

 Sementara total keseluruhan peserta BPJS mandiri atau peserta bukan penerima upah lebih dari 12.000 peserta.

Selain itu, ada juga delapan badan usaha dengan jumlah karyawan 489, mengajukan penonaktifan peserta.

Dengan kondisi itu, BPJS Kesehatan  menyiapkan mekanisme pelayanan relaksasi iuran kepada PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).

Relaksasi iuran ini berupa program keringanan pembayaran tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), lebih dari enam bulan tunggakan iuran.

“Penunggak iuran lebih dari enam bulan, cukup membayar enam bulan plus satu bulan berjalan. 

Sisa tunggakan itu bisa dicicil dan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” ungkapnya.

Bagi Endang, program relaksasi iuran ini sebagai bentuk pemberian keringanan kepada peserta dalam masa pandemi,sekaligus memberikan peluang keaktifan peserta.

Selain itu, sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19, BPJS Kesehatan Cabang Klungkung juga menyediakan kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

Hadirnya Pandawa ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi peserta JKN- KIS untuk menyelesaikan proses administrasi melalui smart phone tanpa harus datang dan antre ke Kantor BPJS Kesehatan.

“Untuk Cabang Klungkung kanal layanan Pandawa ini dapat menghubungi nom0r 081246448445.

Fakta Menarik Setelah Timnas U-19 Indonesia Imbang Lawan Qatar

Jangan Asal Pencet Jerawat, Harus Diobati agar Tak Meluas dan Timbul Peradangan

MotoGP 2020 Seru dan Sulit Ditebak, Sudah Ada 6 Pemenang Berbeda dari 7 Balapan

Selain itu,  untuk layanan administrasi,  pemberian informasi, dan penanganan pengaduan juga dapat dilayani melalui kanal layanan lain seperti aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan Chika di nomor WA/telegram 08118750400,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved