Donald Trump Dituding Tak Bayar Pajak Penghasilan Selama 10 Tahun
Catatan tersebut mengungkapkan "kerugian kronis dan tahun-tahun penghindaran pajak", katanya.
TRIBUN-BALI.COM - The New York Times mengatakan, Donald Trump hanya membayar 750 dollar AS (Rp 11,2 juta) pajak penghasilan federal pada tahun 2016, ketika dia mencalonkan diri sebagai presiden AS, dan pada tahun pertamanya berada di Gedung Putih.
Surat kabar - yang mengaku memperoleh catatan pajak Trump dan perusahaannya selama dua dekade - juga menuduh Trump tidak membayar pajak penghasilan sama sekali dalam 10 dari 15 tahun terakhir.
Catatan tersebut mengungkapkan "kerugian kronis dan tahun-tahun penghindaran pajak", katanya.
Trump menyebut laporan itu "berita palsu".
• Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 1 Miliar, Mantan Kadindik & Eks Calon Bupati Madiun Ini Dibekuk Polisi
• 227.000 Penerima Kartu Prakerja Dicabut Status Kepesertaannya, Apa Penyebabnya?
• Penyidik Gabungan Analisa Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Kesengajaan Atau Kelalaian?
"Sebenarnya saya membayar pajak. Dan Anda akan melihat laporan pajak saya- yang sedang diaudit, sudah lama diperiksa," katanya kepada wartawan setelah berita itu diterbitkan pada Minggu.
"Otoritas pajak Amerika Serikat (IRS) tidak memperlakukan saya dengan baik… mereka memperlakukan saya dengan sangat buruk. Ada orang-orang di IRS - mereka memperlakukan saya dengan sangat buruk," katanya.
Trump menghadapi urusan hukum karena menolak membuka dokumen tentang kekayaan dan bisnisnya.
Dia adalah presiden pertama sejak tahun 1970-an yang tidak mengumumkan pembayaran pajaknya kepada publik, meskipun hal ini tidak diwajibkan oleh undang-undang.
The Times mengatakan informasi dalam laporannya "diberikan oleh sumber yang memiliki akses hukum ke laporan pajak itu".
Laporan itu muncul hanya beberapa hari sebelum debat presiden pertama antara Trump dengan saingannya dari Demokrat Joe Biden dan beberapa minggu sebelum pemilihan presiden 3 November.
Apa klaim utamanya?
The Times mengatakan, pihaknya meninjau laporan pembayaran pajak yang berkaitan dengan Presiden Trump dan perusahaan yang dimiliki oleh Trump Organization sejak tahun 1990-an, serta laporan pajak pribadinya untuk tahun 2016 dan 2017.
Dikatakan bahwa presiden hanya membayar pajak penghasilan sebesar sekitar Rp 11,2 juta pada tahun 2016 dan 2017, sementara dia tidak membayar pajak penghasilan sama sekali dalam 10 dari 15 tahun terakhir, "sebagian besar karena dia melaporkan kerugian lebih besar dari keuntungan yang dia hasilkan".
Sebelum menjadi presiden, Trump dikenal sebagai pengusaha selebriti dan maestro properti.
Namun surat kabar tersebut mengatakan bahwa laporannya kepada IRS "menggambarkan seorang pengusaha yang menghasilkan ratusan juta dolar setahun namun secara agresif menggunakan dalih kerugian kronis untuk menghindari pembayaran pajak".
• Ekonomi Terpukul Pandemi Covid-19, Pengusaha Mal Rugi Hingga Rp 200 Triliun
• Kapten Persib Supardi Nasir Serukan Target Juara pada Kompetisi Liga 1 2020
• Ramalan Zodiak Selasa 29 September 2020, Libra Alami Pertentangan, Pisces Tahan Napas Soal Keuangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/presiden-donald-trump-ketika-pandemi-coronavirus-novel-berlanjut-di-amerika.jpg)