Datangkan PAD, Disprindag Karangasem Bentuk Regulasi Retribusi Tera dan Tera Ulang
Pembentukan regulasi retribusi tera & tera ulang masih dibahas oleh eksekutif dan DPRD Karangasem untuk ditetapkan menjadi Perda.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Dinas Perindustrian & Perdagangan (Disprindag) Karangasem akan membentuk peraturan daerah (perda) terkait retribusi tera serta tera ulang.
Pembentukan regulasi retribusi tera & tera ulang masih dibahas oleh eksekutif dan DPRD Karangasem untuk ditetapkan menjadi Perda.
Kepala Disprindag Karangasem, I Wayan Sutrisna, menjelaskan, dibentuknya regulasi retribusi tera & tera ulang karena beerpotensi mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) tiap tahunnya.
Saat ini kegiatan tera dan tera ulang sudah jalan dan bekerjasama dengan UPT Metrologi Singaraja.
• DPRD Buleleng Siapkan Spot Internet Gratis untuk Siswa
• Satpol PP Badung Kini Sasar Tempat Hiburan Malam Dalam Penerapan Prokes
• Tabanan Tambah 22 Kasus Positif Covid-19, Sepuluh Pasien Dinyatakan Sembuh
"Karena belum ada regulasi terkait retribusi tera & tera ulang, makanya kita belum berani ambil retribusi.
Untuk sekarang, tera dan tera ulang kerjasama dengan Buleleng dan Kota Denpasar. Tapi setelah regulasi disahkan, nanti kita sendiri yang melakukan tera," ungkap Sutrisna, Rabu (30/9/2020) siang.
Ditambahkan, selain karena berpotensi mendatangkan PAD, Disprindag Karangasem juga sudah memiliki peralatan tera serta tera ulang.
Sumber daya manusia (SDM) yang akan menghandel tera sudah ada.
Hanya saja, kata Sutrisna, Disprindag belum memiliki kantor UPT khusus kegiatan tera ulang.
"Alatnya sudah ada, memakai DAK tahun 2019. Kantor yang belum ada.
Untuk sementara kita gunakan kantor seadanya di Disprindag. Yang terpenting kegiatan tera dan tera ulang bisa berjalan sesuai diinginkan. Kita akan usulkan bangunan khusus UPT Metrologi Legal," tambah Wayan Sutrisna.
Pembahasan regulasi ini sudah selesai, tinggal disahkan oleh DPRD Karangasem.
Pihaknya berharap proses pengesahan rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi Perda terkait retribusi tera dan tera ulang bisa segera digelar.
Sehingga Disprindag bisa cepat memunguti retribusi tera ulang.
• Jelang Pilkada Serentak 2020, ASN Banyuwangi Gelar Ikrar Netralitas
• 8 Pasien Covid-19 di Jembrana Sembuh, Kasus Positif Bertambah 7 Orang
• Warga Merinding, Dengar Suara Mistis Wanita Tertawa saat Pemakaman Pasien Covid di Malam Hari
Untuk diketahui, tera dan tera ulang merupakan perlindungan terhadap para konsumen. Jangan sampai ada kecurangan dalam transaksi jual beli.