Ditangkap Saat Menempel Sabu, Maximus Didakwa Tiga Pasal
Iming-iming mendapatkan uang dengan cara mudah sebagai kurir sabu harus dikubur oleh Maximus Yuneidy Serang Memot (45).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dari 75 paket itu, terdakwa telah menempel beberapa paket di sejumlah titik.
• Beri Kejutan, Anggota Polres Bangli Datangi Mako Kodim 1626/Bangli
• Oknum Polisi Asal Denpasar Dilaporkan, Diduga Lakukan Penipuan Penjualan Sepeda Motor
• Gugus Tugas Covid-19 Denpasar Sebut Hanya Pasien Bergejala yang Dites Swab
Sisanya, 23 paket masih terdakwa sampai pada akhirnya terdakwa ditangkap pihak kepolisian, Kamis, 9 Juli 2020 di Jalan Teuku Umar.
Ternyata pergerakan terdakwa sudah dipantau dan dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian berdasarkan informasi masyarakat.
Berhasil mengamankan terdakwa, petugas kepolisian lalu melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa paket sabu siap edar.
Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan kembali dilakukan di kos terdakwa, Jalan Kakak Tua, Tuban, Kuta, Badung.
Hasilnya, kembali ditemukan sejumlah paket sabu siap edar dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, sabu sebanyak 23 paket dengan berat 42,83 gram itu diakui terdakwa adalah milik Opik. Terdakwa hanya disuruh mengambil dan menempel sesuai perintah Opik dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel. (*)