Ditangkap Saat Menempel Sabu, Maximus Didakwa Tiga Pasal
Iming-iming mendapatkan uang dengan cara mudah sebagai kurir sabu harus dikubur oleh Maximus Yuneidy Serang Memot (45).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Iming-iming mendapatkan uang dengan cara mudah sebagai kurir sabu harus dikubur oleh Maximus Yuneidy Serang Memot (45).
Pasalnya, pria kelahiran Kupang, 8 Juni 1975 kini harus menanggung risikonya berhadapan dengan hukum.
Maximus telah menjalani persidangan secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, dan didakwa tiga pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui Maximus ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar saat menempel sabu.
Total sabu yang berhasil diamankan petugas sebanyak 23 paket dengan berat total 42,83 gram. '
Maximus bekerja dengan seseorang bernama Opik, sekali tempel ia mengaku mendapat upah Rp 50 ribu.
• Citarasa Kopi Kelompok Tani Br. Jempanang Diakui dengan Kategori Kopi Specialty Grade
• 1.387 Peserta Telah Mendaftar Ikuti Program We Love Bali
• Harga Bunga Pacar Anjlok, Beredar Kabar Petani di Badung Buang Hasil Panen untuk Dijadikan Pupuk
Jaksa Gusti Ayu Rai Artini dalam surat dakwaan memasang dakwaan alternatif terhadap Maximus.
Dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, dan ketiga, pasal Pasal 115 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Terhadap dakwaan jaksa itu, tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi (keberatan).
"Terdakwa tidak mengajukan keberatan, Yang Mulia," ucap Aji Silaban kepada majelis hakim pimpinan Hakim Kony Hartanto.
Diungkap dalam surat dakwaan, terjerumusnya Maximus dalam tindak pidana narkotik berawal dari perkenalannya dengan Opik.
• Sule Jujur Dihadapan Raffi Ahmad: Blak-blakan Akui Belum Pernah Rasakan Hal ini, Hanya Nathalie?
• Gelar Sidak, Satpol PP Tabanan Sebut Kesadaran Masyarakat Gunakan Masker Sudah Membaik
• Sosok Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Dijuluki Otak Setan Saking Cerdasnya
Dari perkenalan itu, beberapa hari kemudian, terdakwa dihubungi Opik, diminta untuk mengambil tempelan sabu di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, Bali.
Kemudian terdakwa menuju Sesetan dan mengambil tempelan berisi sabu.
Selanjutnya dibawa pulang ke kosnya.
Keesokan harinya terdakwa memecah sabu yang beratnya sekitar 100 gram itu menjadi 75 paket dengan berat beragam sesuai perintah Opik.
Dari 75 paket itu, terdakwa telah menempel beberapa paket di sejumlah titik.
• Beri Kejutan, Anggota Polres Bangli Datangi Mako Kodim 1626/Bangli
• Oknum Polisi Asal Denpasar Dilaporkan, Diduga Lakukan Penipuan Penjualan Sepeda Motor
• Gugus Tugas Covid-19 Denpasar Sebut Hanya Pasien Bergejala yang Dites Swab
Sisanya, 23 paket masih terdakwa sampai pada akhirnya terdakwa ditangkap pihak kepolisian, Kamis, 9 Juli 2020 di Jalan Teuku Umar.
Ternyata pergerakan terdakwa sudah dipantau dan dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian berdasarkan informasi masyarakat.
Berhasil mengamankan terdakwa, petugas kepolisian lalu melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa paket sabu siap edar.
Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan kembali dilakukan di kos terdakwa, Jalan Kakak Tua, Tuban, Kuta, Badung.
Hasilnya, kembali ditemukan sejumlah paket sabu siap edar dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, sabu sebanyak 23 paket dengan berat 42,83 gram itu diakui terdakwa adalah milik Opik. Terdakwa hanya disuruh mengambil dan menempel sesuai perintah Opik dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel. (*)