Sponsored Content
Perhatikan Kesejahteraan Anggota BPD, DPRD dan Pemkab Sepakati Ranperda Tentang BPD Klungkung
DPRD dan Pemkab Klungkung menggelar rapat paripurna dengan agenda, penetapan ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang Badan Permusyawaratan Desa,
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Kami baru tahu nafkah BPD selama ini per anggota Rp 200 Ribu per bulan. Maka kalau kita harap BPD bekerja optimal kan tidak memungkinkan. Sekarang atas kesepakatan bersama ekekutif dan legislatif kita beri BKK Rp 500 juta untuk seluruh desa. Kasian juga BPD bekerja di desa, mereka merancang kegiatan di desa tapi tidak diperhatikan oleh kita sendiri," ungkapnya.
Ia pun berharap apabila Ranperda BPD telah ditetapkan sebagai Perda, maka bupati didesak agar segara menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sehingga Perda BPD langsung diterapkan.
Seusai Paripurna, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan, tujuan disusunnya Ranpeda BPD ini untuk memperkuat posisi BPD di desa masing-masing.
Mengingat selama ini kerap mencuat keluhan bahwa kekuatan atau posisi BPD tidak lagi sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
"Pada intinya kita ingin memperkuat posisi BPD di mana kalau kita baca UU Desa atau ketentuan lain tentang BPD ini tugasnya lumayan berat. Seperti DPRDnya Kabupaten. Mereka menyerap aspirasi perbekel menyusun dan merancang segala regulasi di desa," jelasnya.
Penguatan posisi BPD ini juga akan dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan. Yang mana sudah disepakati bahwa pemerintah akan mengucurkan BKK sebesar Rp 500 juta untuk seluruh desa.
"Kita tadi sudah sepakati BKK sekitar Rp 500 Juta untuk nantinya peningkatan nafkah BPD. Walau itu belum sesuai harapan tetapi yang paling penting pada saat desa diberikan peran, harapannya desa ini sama-sama kerja optimal untuk meningkatkan kemandirian desa," harap Suwirta. (*)