Ekonom Ini Ingatkan Potensi Bahaya Omnibus Law
Bhima Yudhistira, mengingatkan bahwa omnibus law cipta kerja sama sekali tidak urgen saat ini.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, mengingatkan bahwa omnibus law cipta kerja sama sekali tidak urgent saat ini.
"Selain karena dilakukan secara terburu-buru, juga tidak fokus pada masalah utama yakni masih tingginya angka penularan wabah virus Covid-19," tegasnya kepada Tribun Bali, Jumat (9/10/2020).
Pandemi juga hal yang harusnya menjadi fokus.
"Mana ada investor mau masuk ke Indonesia kalau lihat kasus penularan Covid-19 masih tinggi, dan banyak negara menutup pintu masuk untuk WNI," ujarnya.
• Menhan AS Resmi Undang Prabowo, Borong Alutsista?
• Dua Pemain Cidera, Kemenangan Telak 3-0 Timnas U-19 Indonesia atas NK Dugopolje Harus Dibayar Mahal
• Lancarkan Sirkulasi Darah hingga Percantik Kulit, Manfaat Mandi Air Dingin di Pagi Hari
Ia menyayangkan, hal urgent ini sangat gamblang, namun pemerintah malah sibuk dari awal membahas omnibus law.
Pandemi ini, kata dia, jelas membuat investasi kurang tertarik masuk ke Indonesia.
Sebab, daya beli masyarakat sedang menurun, mobilitas terganggu, kapasitas produksi industri juga menurun.
"Saya kira ketidakmampuan pemerintah dalam melihat masalah fundamental sangat fatal bagi kepercayaan investor kedepannya," tegasnya.
Lanjutnya, omnibus law yang mau disahkan seminggu terakhir membuat dana asing keluar Rp. 846 triliun dari bursa saham dalam bentuk aksi jual/nett sells.
Disamping itu, akan ada ribuan aturan teknis dari mulai pp, permen, sampai ke perda, yang berubah akibat disahkannya omnibus law.
"Ini kan jadi kontraproduktif karena pelaku usaha mau ekspansi, rekrut tenaga kerja jadi berpikir ulang terkait dengan perubahan regulasi yang ada. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum pada saat resesi," imbuhnya.
Tapi banyak investor dan pelaku usaha yang akan wait and see, menunggu aturan teknis omnibus law keluar.
"Investor kakap juga mengirimkan surat keberatan atas pengesahan omnibus law, karena berdampak negatif bagi lingkungan hidup," tegasnya.
Padahal standar negara maju dalam berinvestasi sangat ketat terkait lingkungan hidup.