Organisasi Kepemudaan di Buleleng Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, 7 Hal Ini Jadi Sorotan
Aksi penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin lalu, terus dilakukan oleh sejumlah
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“Kami berharap DPRD Buleleng menympaikan aspirasi ini diteruskan ke pusat. Poin yang paling kami soroti dalam UU Cipta Kerja ini yaitu pasal 156 tentang penggantian upah PHK. Dulu dalam UU tenaga kerja diatur di batas minimal, maka siapapun pekerja atau buruh yang diberhentikan paksa diatur berapa kompensasi yang harus dibayar oleh pihak perusahaan, dengan batas minimal."
• Ada Talkshow Air Sumber Kehidupan, Ini Jadwal & Streaming Belajar dari Rumah TVRI 10 Oktober 2020
• Penjelasan Lengkap Presiden Jokowi Soal UU Omnibus Law Cipta Kerja yang Banyak Menuai Protes
• Datangi Rumah Jabatan Gubernur Koster, Doni Monardo Ungkap Data Dan Penanganan Covid-19 di Bali
"Sedangkan di UU Cipta Kerja ini dihitung batas maksimalnya, sehingga ketika diterapkan di bawah batas maksimal tidak menjadi persoalan. Kami mengira ini akan jadi celah para pemilik kepentingan untuk memanfaatkan UU ini,” jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengaku sangat mengapresiasi terhadap aksi penolakan yang dilakukan Organisasi Kepemudaan Buleleng karena dilakukan dengan damai dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Politisi asal Desa/Kecamatan Tejakula ini pun berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden serta DPR RI.
“Asal dilakukan dengan cara yang baik, dan menunjukan sebagai seorang yang mempunyai intelektrtual, seluruh masyarakat pasti mendukung. Yang tidak didukung itu kan aksi demo yang anarkis. Saya yakin penolakan ini akan didukung apabila dilakukan dengan baik,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/organisasi-kepemudaan-di-buleleng-saat-melakukan-aksi-damai-menolak-omnibus-law-uu-cipta-kerja.jpg)