Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Organisasi Kepemudaan di Buleleng Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, 7 Hal Ini Jadi Sorotan

Aksi penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin lalu, terus dilakukan oleh sejumlah

Tayang:
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Organisasi Kepemudaan di Buleleng saat melakukan aksi damai, menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, di kantor DPRD Buleleng, Jumat (9/10/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Aksi penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin lalu, terus dilakukan oleh sejumlah kalangan.

Di Buleleng, aksi penolakan dilakukan oleh Organisasi Kepemudaan di Buleleng. Mereka terpantau mendatangi kantor DPRD Buleleng, pada Jumat (9/10/2020). 

Kedatangan Organisasi Kepemudaan yang terdiri dari HMI Cabang Singaraja, PC KMHDI Buleleng, PC IMM Buleleng, dan PCPMII Buleleng ini diterima langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, didampingi Tim Ahli DPRD Buleleng Wayan Rideng di ruang kerjanya.

Bersama 9 Provinsi Lain, Bali Diberi Perhatian Khusus oleh Pemerintah Pusat dalam Penanganan Covid

3 Kecelakaan Terjadi di Wilayah Denpasar 9 Oktober 2020, 4 Korban Alami Luka Ringan

Dukung Pilkada Sehat dan Berbudaya, SAPAMA Center Gelar Seri Diskusi Online

Aksi penolakan dilakukan oleh pihaknya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam kesempatan itu, Koordinator Aksi Bayu Angga Saputra mengatakan, pihaknya menilai bahwa perancangan UU yang disahkan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang ada.

Maka dengan itu, pihaknya menolak dengan keras pengesahan UU tersebut.

"Kami rasa tidak etis hal itu ditetapkan di masa pandemi. Dan seakan-akan kucing-kucingan dengan kami semua. Drafnya sampai sekarang juga belum turun, sehingga kami menilai DPR RI dan pemerintah sebenarnya belum siap untuk mengesahkan UU tersebut,” ucapnya.

Update Covid-19 di Denpasar 9 Oktober 2020, Kasus Sembuh Bertambah 34 Orang

2.547 Kasus di Badung Per Oktober, Dinkes Badung Imbau Masyarakat Waspadai DBD

BREAKING NEWS - Kuta Selatan Diguncang Gempabumi Tektonik M=3,7

Angga Saputra juga menyebut, dalam aksi ini ada tujuh poin yang menjadi tuntutan pihaknya.

Pertama, menolak UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah RI karena dianggap tidak melibatkan partisipasi publik dan telah mencederai prinsip demokrasi.

Kedua, pihaknya menilai DRI RI gagal menjalankan fungsinya sebagai representasi rakyat dalam menyuarakan aspirasi dan suara rakyat.

Ketiga, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 telah mengganggu stabilitas nasional.

Keempat, kegaduhan akibat pengesahan UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam usaha pemulihan kondisi nasional akibat covid-19.

Krisdayanti Panen Kritikan Karena Pamer Baru Belajar Draft UU Cipta Kerja setelah Disahkan

Antisipasi Aksi Unjuk Rasa Terjadi Lagi, Polres Badung Lakukan Siaga Satu

Nelayan di Tabanan Diminta Waspadai Dampak La Nina, Bulan Ini Mulai Musim Lobster dan Ikan

Kelima, UU Cipta Kerja dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat, bukan hanya berpotensi meresahkan, tapi juga harus digagalkan karena bertentangan dengan Pancasila sila kelima, dan pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Keenam, pihaknya mendorong dan menyatakan dukungan secara penuh bagi akademisi dan koalisi masyarakat sipil untuk mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi.

Terakhir ketujuh, mendorong dan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Perpu dalam rangka membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved