Komang Suarjana Menangis Tertangkap Polisi Setelah Mencuri 11 Kali Kotak Sesari 6 Pura di Tabanan

I Komang Suarjana alias Sempol tak henti menangis ketika dilakukan gelar perkara oleh Polsek Selemadeg Barat, Tabanan, Senin (12/10/2020).

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polsek Selemadeg Barat saat menggelar perkara tersangka pencurian kotak sesari di enam TKP, Senin (12/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - I Komang Suarjana alias Sempol tak henti menangis ketika dilakukan gelar perkara oleh Polsek Selemadeg Barat, Tabanan, Bali, Senin (12/10/2020).

Sempol yang merupakan pria berusia 20 tahun ini nekat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di enam TKP berbeda.

Parahnya enam TKP ini merupakan Pura Desa Adat di Desa Mundeh dan Desa Mundeh Kauh, Kecamatan Selemadeg Berat, Tabanan, Bali.

Bahkan dilakukan sebanyak 11 kali pencurian di enam pura tersebut sejak Maret-September atau selama masa pandemi.

"Jadi ada enam TKP berbeda yang merupakan pura desa adat di dua desa dinas berbeda.

Pelaku ini melakukannya sebanyak 11 kali di enam TKP tersebut," ungkap Kapolsek Selemadeg Barat, AKP I Gusti Lanang Jelantik, Senin (12/10) di Mapolsek Selemadeg Barat.

Baca juga: Pelaku Pencurian Diringkus Tim Opsnal Polsek Denbar, Jejak Pelaku Ternyata Residivis Kasus Serupa

Baca juga: Ibu-ibu di Cianjur Resah Pencurian Celana Dalam, Dibuang Sembarang & Ada Bekas Cairan Diduga Sperma

Baca juga: Pelaku Pencurian Sepeda Gayung Berhasil Dibekuk, Terungkap Pelaku Mencuri di 13 TKP

AKP Lanang Jelantik melanjutkan, modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan cara masuk ke areal pura kemudian mencari kotak sesari yang ada dan sepanjutnya mengambil uang yang ada di dalamnya.

"Motifnya karena perekonomian keluarga. Selain tidak punya pekerjaan, pelaku juga saat ini baru memiliki anak yang berumur satu bulan," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kasus pencurian Pratima di Pura

ilustrasi pencurian
ilustrasi pencurian (net)

Kasus pencurian pratima pada media Agustus 2020 terjadi di wilayah hukum Polres Badung.

Kali ini pencurian pratima terjadi di Pura Dalem Dukuh Lukluk, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Pencurian pratima itu baru diketahui warga pada Selasa (18/8/2020) pagi sekitar pukul 06.00 Wita.

Menurut informasi yang didapat di lapangan, saat kejadian beberapa tempat suci yang digunakan menyimpan pratima pintunya terbuka, namun di lingkungan pura dan sekitarnya tidak ada barang yang berserakan.

Pratima yang hilang ditemukan di bawah salah satu pelinggih dengan kondisi emas yang menempel di pratima tersebut sudah hilang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved