Satroni 6 Pura Curi Amplifier dan Gondol Uang Sesari, Sempol Mengaku untuk Beli Beras

I Komang Suarjana alias Sempol tak henti menangis ketika dilakukan gelar perkara oleh Polsek Selemadeg Barat, Tabanan, Bali, Senin (12/10/2020).

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polsek Selemadeg Barat saat menggelar perkara tersangka pencurian kotak sesari di enam TKP, Senin (12/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - I Komang Suarjana alias Sempol tak henti menangis ketika dilakukan gelar perkara oleh Polsek Selemadeg Barat, Tabanan, Bali, Senin (12/10/2020).

Sempol yang merupakan pria berusia 20 tahun ini nekat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di enam TKP berbeda.

Parahnya enam TKP ini merupakan Pura Desa Adat di Desa Mundeh dan Desa Mundeh Kauh, Kecamatan Selemadeg Berat.

Bahkan dilakukan sebanyak 11 kali pencurian di enam pura tersebut sejak Maret-September atau selama masa pandemi.

Menurut data yang berhasil diperoleh, ada enam TKP yang merupakan Pura (tempat suci) dibobol oleh Sempol.

Rinciannya, TKP I di Pura Puseh Desa Adat Nyuh Gading, Banjar Nyuh Gading Desa Mundeh.

Di lokasi ini ia mengambil sebuah amplifier warna hitam.

Baca juga: Satu Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Jembrana Meninggal Dunia

Baca juga: 320 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Dibutuhkan Indonesia, Ini Sasaran Penerimanya

Baca juga: Masih Diperiksa, Tiga Tersangka Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Kekeran Angantaka Ditahan 20 Hari

Kerugian diperkirakan Rp 2.7 Juta. Ia melakukannya pada bulan Maret lalu.

TKP II di Pura Luhur Puseh Ibu Banjar Auman Dajan Sema, Desa Mundeh yang disatroni pelaku 21 September lalu.

Di sana ia mencuri uang sesari senilai Rp 350 ribu. Uang hasil curian tersebut ia sempat gunakan untuk membeli sebuah baju berwarna abu-abu yang bertuliskan "ambyar".

TKP III adalah di Pura Puseh Bangal Banjar/Desa Mundeh. Di lokasi ini, pelaku paling banyak melakukan pencurian yakni sekitar empat kali.

Baca juga: Bertambah, Satu Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Jembrana Meninggal Dunia,15 Orang Dinyatakan Sembuh

Baca juga: Jasad I Gusti Agung Tirta Yasa Ditemukan Tergeletak di Atas Batu Besar, 3 Hari Dinyatakan Hilang

Baca juga: Disdukcapil Denpasar Raih Penghargaan Public Service Award of The Year Bali 2020

Rinciannya, sekitar bulan Maret mengambil uang sesari Rp 350 ribu, pada bulan Agustus mengambil uang sesari Rp 275 ribu, 11 September lalu mengambil uang sesari Rp 100 ribu, dan 21 september lalu mengambil uang sesari Rp 500 ribu.

Sehingga total ada Rp 1.175.000 uang yang diambil di satu lokasi tersebut.

Dari hasil curian tersebut, pelaku sudah sempat membeli sebuah ember pemandian bayi berwarna merah muda.

TKP IV adalah di Pura Dalem Pengedan, Banjar Pengedan, Desa Mundeh. Di lokasi ini pelaku melakukan pencurian sebanyak tiga kali.

Rinciannya, bulan Maret lalu mengambil uang sesari Rp 100 ribu, sekitar bulan Agustus mengambil uang sesari Rp 135 ribu, 21 September ia sempat datang ke pura namun tak mendapatkan uang sesari tersebut alias nihil hasil curian.

Baca juga: Kemenparekraf Dukung Penyelenggaraan Simakrama Kepariwisataan di 6 Kabupaten yang Ada di Bali  

Baca juga: Dilimpahkan ke Kejari Badung, Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di LPD Kekeran Langsung Ditahan

Baca juga: Soal Karier di Timnas Portugal, Ronaldo: Piala Dunia 2022 Akan Menjadi Kompetisi Terakhirku!

Total ada uang sesari sebesar Rp 235 yang diambil pelaku.

TKP V di Pura Puseh Pengedan, Banjar Pengedan, Desa Mundeh. Disana ia melakukannya satu kali dengan mengambil uang sesari senilai Rp 80 ribu pada 21 September lalu.

TKP IV atau TKP terakhir adalah di Pura Puseh Penataran, Banjar Penataran Desa Mundeh Kauh.

Di sana, pelaku melakukannya pada 21 September lalu sekitar pukul 13.00 Wita dengan mengambil uang sesari senilai Rp 450 ribu.
WK : 21 September 2020 sekira pkl 13.00 Wita.

Baca juga: Kemenparekraf Dukung Penyelenggaraan Simakrama Kepariwisataan di 6 Kabupaten yang Ada di Bali  

Baca juga: Pengusaha Solo Robby Sumampouw Meninggal di Singapura, Ini Sosoknya, Dikenal Dekat dengan Soeharto

Baca juga: Sebabkan Orang Miskin Jadi Semakin Melarat, WHO Tak Lagi Sarankan Lockdown dalam Penanganan Covid-19

Dengan kejadian di enam TKP tersebut, total kerugian hingga Rp 5.140.000.

"Jadi ada enam TKP berbeda yang merupakan pura desa adat di dua desa dinas berbeda. Pelaku ini melakukannya sebanyak 11 kali di enam TKP tersebut," ungkap Kapolsek Selemadeg Barat, AKP I Gusti Lanang Jelantik, Senin (12/10/2020) di Mapolsek Selemadeg Barat.

Dia menceritakan, peristiwa tersebut bermula saat salah satu pengempon pura melaporkan kejadian kehilangan satu buah amplifiyer milik Pura Puseh, Desa Adat Banjar Dinas Nyuh Gading, Desa Mundeh, Kecamatan Selemadeg Barat.

Barang tersebut biasanya disimpan di bagian bangunan dapur pura setempat.

Baca juga: Hancurkan Rumania 4-0, Erling Haaland Tampil Garang, Cetak Hat-trick

Baca juga: Tembok Roboh Akibat Tanah Labil, Timpa Satu Motor dan Pelinggih Tugun Karang

Kejadian pertama kali diketahui 31 Maret lalu yang kemudian dilaporkan oleh pihak pengempon pura ke Polsek Selbar pada 6 Oktober lalu.

Berbekal laporan tersebut, Tim Reserse Polsek Selbar dipimpin Kanit Reserse Polsek Selbar IPDA Komang Agastya melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri dan identitas pelaku.

Kemudian Tim bergerak ke Wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng untuk melakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku.

Pelaku kemidian berhasil diamankan pada 7 Oktober sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat diamankan, pelaku tak melakukan perlawan dan mengakui perbuatannya untuk kebutuhan rumah tangga.

Berdasarkan hasil pengembangan terduga melakukan pencurian di wilayah Selemadeg Barat di 6 TKP.

AKP Lanang Jelantik melanjutkan, modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan cara masuk ke areal pura kemudian mencari kotak sesari yang ada dan selanjutnya mengambil uang yang ada di dalamnya.

Pelaku tergolong cerdik karena bisa memanfaatkan situasi di areal pura yang sehari-harinya memang sepi.

Terlebih, sebagian besar warga setempat memang berprofesi sebagai petani dan terkadang pulang sore hari.

"Motifnya karena perekonomian keluarga. Selain tidak punya pekerjaan, pelaku juga saat ini baru memiliki anak yang berumur satu bulan," jelasnya.

"Salah satu cara yang digunakan mengambil hasil curian adalah dengan cara masuk dengan mencongkel jendela gudang menggunakan alat pencongkel dari besi," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, kata dia, pelaku dijerar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dengan terungkapnya pelaku pencurian ini, pihak Desa Dinas dan Desa Adat pun menyatakan terimakasih kepada pihak kepolisian karena berhasil mengungkap pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat adat setempat.

Sempol Mencuri untuk Beli Beras

Sementara itu, I Komang Suarjana alias Sempol mengakui bahwa perbuatan yang ia lakukan adalah salah.

Namun, saat itu ia juga tidak tau kenapa bisa menjadi mencuri padahal mau cari kerja.

"Saya melakukan ini karena butuh untuk kebutuhan rumah tangga saya sendiri karena saya tak diurus oleh orang tua saya. Saya belum dapat kerja, saya awalnya pinjam sepeda motor teman untuk mencari kerja tapi saya gak tau kenapa malam bisa melakukan lain-lain (mencuri) ini," kata pria asal Gerokgak, Buleleng ini.

Sempol mengaku karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk keluarga saya. Hasil curian juga digunakan untuk beli beras.

"Saya sangat menyesal, awalnya saya takut tapi karena keadaan. Hasil curiannya saya gunakan untuk beli beras," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved