Simpan 17 Paket Ganja, Pengedar Narkoba Diamankan Polda Bali

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kembali mengamankan pria yang diduga sebagai pengguna dan pengedar ganja di Bal

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
Polda Bali
Pengguna dan pengedar narkoba jenis ganja JP saat diamankan Ditresnarkoba Polda Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kembali mengamankan pria yang diduga sebagai pengguna dan pengedar ganja di Bali.

Pria berinisial JP tersebut ditangkap di tempat tinggalnya, Jalan Taman Melia, Banjar Taman Griya, Desa Mumbul, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali. 

"Pada saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang terlarang, kemudian penggeledahan dilanjutkan ke kamar pelaku. Saat penggeledahan tersebut akhirnya ditemukan satu buah tas jinjing warna merah yang didalamnya berisi 17 paket diduga ganja yang ditemukan di laci meja dalam kamar pelaku," kata Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Khozin saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi Sejak April, Buruh Bangunan Dituntut 14 Tahun Penjara

Baca juga: Nekat Jadi Pengedar Sabu, Fitri Pasrah Dihukum 10 Tahun Penjara

Dijelaskannya, Penangkapan pelaku JP berdasarkan informasi dari masyarakat. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 19.00 wita oleh Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin oleh AKP Djoko Hariadi.

 Selain ditemukan 17 paket diduga ganja, aparat juga menemukan satu buah timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip kosong yang juga ditemukan di dalam laci meja kamar pelaku. 

"Barang bukti lain ditemukan di bawah wastafel dapur, yaitu berupa satu buah tas plastik warna hitam didalamnya berisi batang diduga batang-batang ganja," ucap Kombes Mochamad Khozin.

Baca juga: Tukang Las Nyabi Kurir Sabu Diganjar 7 Tahun Penjara

Baca juga: BNNK Badung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 5 Kg, Amankan Jaringan Pengedar Bali Medan

Hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sendiri dengan tujuan akan dijual dan sebagian dipakai sendiri.

"Pelaku dikendalikan oleh seseorang yang biasa dipanggil Don brother yang masih dalam pengembangan," kata Kombes Khozin

Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved