Situs Pemedal Agung di Kota Semarapura Dipandang Perlu Direstorasi, Pemkab Tunggu Hasil Kajian BPCB

BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) pun sudah sempat meninjau dan saat ini sedang membuat kajian terkait kondisi situs yang dibangun

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Kondisi di Pemedal Agung, di Kota Semarapura, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Situs bersejarah Pemedal Agung di Kota Semarapura dianggap perlu direstorasi, karena kondisinya yang sudah agak miring.

BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) pun sudah sempat meninjau dan saat ini sedang membuat kajian terkait kondisi situs yang dibangun sekitar abad ke-17 tersebut.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Klungkung Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedana mengungkapkan, beberapa waktu lalu BPCB bersama Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sempat mengecek kondisi bangunan Pemedal Agung.

" Dari kasat mata, bangunan Pemedal Agung memang tanahnya sudah agak enced (permukaan tanah tidak rata).

Baca juga: Komisi II DPR RI Kunker ke Banyuwangi, Pastikan Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Ikuti Prokes

Baca juga: Prof Suryani Nilai Perempuan Lebih Berat Hadapi Pandemi, Tetapi Mereka lebih Kuat

Baca juga: Oppo Reno4 F Dijual Rp 4,3 Juta, Ini Kelebihannya, Spesifikasi Lengkap dan Promo Selama Pre-order

 Sehingga untuk mengantisipasi kemungkinan bangunan ini rusak, perlu dilakukan restorasi," Jelas Ida Bagus Jumpung, Selasa (13/10/2020).

Terkait hal itu, BPCB pun masih melakukan kajian dan mendalami segala aspek bangunan bersejarah itu, mulai dari usia, detail serta kondisi bangunan.

 Jika nanti dianggap kondisi bangunan sudah sangat rawan, nanti akan ada rekomendasi untuk restorasi bangunan.

" Kami menunggu kajian dari BPCB, jika memungkinkan nanti tentu restorasi.

Jangan sampai bangunan bersejarah ini sampai rusak," ungkapnya.

Sementara jika nanti disetujui ada rencana restorasi tersebut, tentu akan ada koordinasi lebih lanjut bersama pihak puri Klungkung.

Mengingat kawasan Kerta Gosa, yang menjadi tempat berdirinya Pemedal Agung masih termasuk aset puri.

Sementara Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan hal serupa.

Menurutnya bagaimana nanti kondisi Pemedal Agung, masih menunggu kajian BPCB.

" Memang bangunan ada mereng sedikit, tapi itu bisa saja sejak pertama dibangun. Tapi saat ini BPCB dan Tim Cagar Budaya Klungkung sedang lakukan kajian. Seperti apa hasilnya, nanti kita tindak lanjuti," jelas Suwirta.

Baca juga: Turki dan Rusia Ikut Terlibat Bahas Konflik Bersenjata Azerbaijan-Armenia

Baca juga: 11 Orang Terjaring Sidak Masker di Gilimanuk

Baca juga: Update Covid-19 di Bali 13 Oktober 2020, Kasus Positif Bertambah 76, Sembuh 141, Meninggal 8

Bangunan Pemedal Agung merupakan salah satu situs bersejarah di Klungkung.

Bangunan berupa gapura kerajaan Klungkung tersebut, merupakan saksi bisu perang Puputan Klungkung pada 28 April 1908. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved