Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Gendo Nilai Pengaduan IDI Tidak Sah
I Wayan 'Gendo' Suardana menyampaikan fakta persidangan dengan perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana menyampaikan fakta persidangan dengan perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (15/10/2020).
Gendo menilai pengaduan yang dilakukan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke kepolisian tidak sah.
Sebab, Gendo menilai yang harusnya melaporkan kasus tersebut adalah PB IDI Pusat, bukan IDI Bali.
"Kuasa pengaduan itu tidak dikenal. Menurut kami ya pengaduan yang dilakukan IDI Bali ini tidak sah," ucap Gendo usai mendampingi Jerinx dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Ahli Pidana di PN Denpasar, Bali, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Tips Bikin Mi Goreng Bumbu Pecel Enak, Berikut Resepnya
Baca juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Kunjungi Kerajinan Tenun Cagcag dan Perak di Gianyar
Baca juga: Tim Hukum Jerinx Telanjangi Ahli Bahasa Yang Dihadirkan Jaksa
Gendo menilai, dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE dan mengacu ke pasal 310 KUHP, dalam konteks delik aduan, yang menjadi korban adalah seseorang, sebab unsurnya harus ditujukan ke penghinaan atau mencemarkan martabat atau nama baik seseorang.
"Dan si pengadunya harus korban. Nah dalam konteks ini kemudian, kalaupun si pengadu memberikan kuasa kepada seseorang, itu dalam hukum pidana tidak dikenal sebelumnya, sehingga pengaduan yang dilakukan IDI Bali ini tidak sah," tegas Gendo.
Kemudian, Gendo juga mempertanyakan kenapa dalam proses pengaduan yang dilakukan oleh IDI Bali, surat yang harusnya dibuat oleh pengadu tapi malah dibuatkan oleh polisi.
"Isinya itu melebihi surat kuasa yang diterima oleh pengadu. Ahli pidana juga menyatakan itu tidak benar secara hukum. Jadi sebetulnya soal legal standing IDI ini menjadi gugur dalam konteks mewakili IDI," kata Gendo.
Gendo juga menyampaikan pandangan ahli pidana dalam persidangan bahwa dalam konteks penegakan hukum pidana, harusnya diutamakan ultimum remidium, atau hukum pidana menjadi jalan terakhir.
"Jadi hukum pidana menjadi jalan terakhir, harusnya somasi, dilakukan upaya mediasi dan seterusnya. Kalau itu tidak berhasil baru dilakukan tindakan pidana. Begitu kurang lebih tadi rangkumannya," ucap Gendo.(*).