Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Postingan Jerinx Terkait Kacung WHO Dibahas Ahli Bahasa, Gendo Tanyakan Ini

Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara tatap muka

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Sambil menunggu persidangan dimulai, Jerinx terlihat berfoto-foto dengan para kuasa hukumnya di PN Denpasar, Bali, Kamis (15/10/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara tatap muka atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (15/10/2020).

Kali ini sidang mengagendakan mendengarkan pendapat ahli.

Empat ahli dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu diantaranya adalah Wahyu Aji Wibowo.

Ahli bahasa yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Bahasa Provinsi Bali ini "ditelanjangi" oleh tim penasihat Jerinx.

Baca juga: Berapakah Keliling dan Luas Bangun Datar di Samping? Jawaban TVRI Kelas 4-6 SD

Baca juga: Tim Intel Kejari Badung Berhasil Menangkap DOP Perkara Korupsi

Baca juga: 6 STP Dibawah Naungan Kemenparekraf Mengacu Pada Standar Internasional, Termasuk Poltekpar Bali

Dicecar sejumlah pertanyaaan seputar tentang bahasa, majas, dan makna kata oleh tim hukum yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana membuat Wahyu kelabakan.

Bahkan sebelum dimintai pendapat, tim hukum Jerinx keberatan dengan keahlian Wahyu sebagai saksi ahli.

Sebab, latar belakang Pendidikan S1 Wahyu adalah sastra Inggris, bukan bahasa Indonesia.

"Kami keberatan majelis, setelah tahu bahwa ahli ini dari dasar pendidikan stratanya bahasa Inggris. Sementara tentang kebahasaan Indonesia nya didapat dari latihan. Kita kan punya ahli bahasa Indonesia. Kami mengusulkan ini kita tidak usah dengar, karena nanti mis leading dengan keahliannya ahli. Bagaimana kalau kita dengar ahli bahasa Indonesia," ujar Sugeng Teguh Santoso selaku tim hukum Jerinx.

Akan tetapi majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya tetap memberikan kesempatan kepada Wahyu sebagai ahli untuk didengar pendapatnya.

Alasannya Wahyu telah telah lama berkecimpung dan telah mengikuti pelatihan serta kerap menjadi saksi ahli di persidangan.

Adalah tim jaksa terlebih dahulu diberikan kesempatan bertanya kepada saksi ahli.

Jaksa Otong Rahayu menanyakan postingan terdakwa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO. IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan di test cv-19. Sudah banyak bukti jika hasil test sering ngawur. Kenapa dipaksakan kalau hasil testnya bikin stres dan menyebabkan kematian kepada bayi atau ibunya. Siapa yang tanggungjawab."

"Saya tanya pendapat ahli, ada kata sebagai kacung. Kalau kata kacung ini ditujukan pada yang bukan pada kacung sebenarnya atau orang yang sebenarnya. Apakah ini mempunyai akibat atau dampak terhadap orang itu," tanyanya.

"Saja jelaskan pengertian dari kacung sesuai makna yang sebenarnya. Kacung adalah pesuruh, pembantu, pelayan. Jadi ketika kata itu ditujukan pada orang yang bukan seperti yang dimaksud tentu saja berpotensi untuk menimbulkan sesuatu. Ya berdampak," jawab Wahyu.

Terkait dokter yang dikatakan sebagai kacung ke lembaga itu, tanya Jaksa Otong apakah berdampak kepada dokter secara personel atau lembaga IDI.

Dikatakan Wahyu tampaknya subyektif.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved