Penanganan Covid

Pelanggar Protokol Kesehatan di Pasar Beringkit Badung Dihukum Push Up

Jajaran polres Badung kembali melakukan operasi protokol kesehatan (prokes) di Pasar Beringkit, Badung

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Polres Badung
Dua pelanggar yang dihukum push up lantaran melanggar protokol kesehatan di Pasar Beringkit, Badung, Bali, Jumat (16/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Jajaran polres Badung kembali melakukan operasi protokol kesehatan (prokes) di Pasar Beringkit, Badung, Bali, Jumat (16/10/2020).

Operasi kali ini langsung menindak tegas masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan saat berada di areal pasar.

Selain operasi protokol kesehatan, juga dilaksanakan razia perut lapar bagi pengunjung yang melintas di Jalan Raya Mengwitani, Kabupaten Badung, Bali.

Operasi protokol kesehatan yang dilaksanakan kali ini langsung menindak tegas masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.

“Kami langsung memberi hukuman sosial yakni menyuruh warga yang melanggar untuk push up,” ujar Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, didampingi Danramil Mengwi Mayor Ni Wayan Suhartini.

Ia mengatakan, sanksi tersebut merupakan edukasi agar masyarakat membiasakan diri menggunakan masker.

Uniknya lagi, warga yang kedapatan melanggar itu langsung dihampiri polisi dengan mengenakan topeng Celuluk Corona.

Baca juga: Desa Sidakarya Gelar Pelatihan Serati Banten Caru Ayam Brumbun, Terapkan Protokol Kesehatan

Baca juga: Masih Banyak Warga di Klungkung Tidak Tertib Protokol Kesehatan, Hanya Taruh Maskes di Saku dan Tas

“Celuluk ini menjadi ikon kami dalam melaksanakan sidak masker, kami ingin tidak ada orang yang melanggar protokol kesehatan dan tetap menjaga kesehatan,” jelasnya, sembari mengatakan, celuluk kemudian menegur, dan pelanggar diberikan tindakan fisik agar mereka selalu ingat masker dan ingat sehat.

Lanjut polisi asal Jakarta itu, operasi ini sudah  berlangsung sejak Kamis (15/10/2020) lalu.

Dimulai dari Pasar Beringkit dan akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Badung.

Orang nomor satu di Polres Badung itu juga mengatakan, Polres Badung memang berniat melaksanakan penertiban masker sekaligus bagi-bagi makanan gratis.

“Intinya kami ingin lebih mengingatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker,” tegasnya.

Pelaksanaan operasi itu, kata Roby, tetap berpedoman pada Pergub Bali No 46/2020 dan Perbup. Badung No 52/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di daerah, khususnya Kabupaten Badung, dengan sanksi yang bervariasi mulai dari sanksi administratif sampai denda.

Baca juga: Gelar Mini Konser di Tengah Pandemi, Soullast Terus Ingatkan Protokol Kesehatan dari Atas Panggung

Baca juga: 407 Pelanggar Protokol Kesehatan di Denpasar, Denda Masker yang Terkumpul Rp 20,2 Juta

Selain itu, Wakapolres Kompol Ni Putu Utariani juga menemukan warga tanpa masker.

Mereka tidak menggunakan masker dengan alasan lupa.

Kendati demikian, secara langsung masyarakat yang melanggar diberikan masker secara gratis.

“Sebelum diberi masker, warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut diberi sanksi fisik berupa melakukan jongkok bangun,” jelasnya.

Catatan Redaksi:

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19.

Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved