BKD Usulkan Pembentukan Tiga PPNS di Tahun 2021

Pemerintah Kabupaten Bangli bakal melakukan pembentukan Pengawas Pengawai Negeri Sipil (PPNS).

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Plt. Kepala BKD-PSDM Bangli, I Made Mahindra Putra 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pemerintah Kabupaten Bangli bakal melakukan pembentukan Pengawas Pengawai Negeri Sipil (PPNS).

Rencananya, pembentukan PPNS akan dilakukan pada tahun 2021 mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM), I Made Mahindra Putra membenarkan ihwal rencana tersebut.

Dikatakan Mahindra, untuk sementara pembentukan PPNS diusulkan sebanyak tiga orang.

Baca juga: KPU Tabanan Distribusikan Salinan DPT ke PPS, Minta PPS Agar Cek Sebelum Diumumkan

Baca juga: Adik Nathalie Holscher Ngaku Syok Dan Khawatir Karena Kakaknya Pacaran dengan Sule

Baca juga: 5 Sumber dan Resep Jamu untuk Pandemi Covid-19, Berikut Ini Penjelasan Dosen UNHI Bali

"Tapi nanti kalau pendanaannya memungkinkan, kita harap bisa lebih dari tiga," ungkapnya belum lama ini.

Hingga kini Bangli sama sekali tidak memiliki PPNS.

Desakan untuk segera membentuk PPNS pun kerap dilontarkan kalangan wakil rakyat Bangli, terhitung sejak tahun 2018 silam.

Salah satunya dalam setiap kegiatan pemandangan umum fraksi-fraksi.

Mahindra tidak memungkiri akan pentingnya peran PPNS ini.

Dari segi kebutuhan pun juga diakui cukup banyak. Terlebih jenis PPNS juga beragam.

Mulai dari PPNS di bidang lingkungan, penegakan perda, perizinan, bidang perhubungan, kehutanan, dan sebagainya.

Namun karena kendala anggaran, BKD Bangli hanya mampu mengusulkan pembentukan PPNS secara terbatas, dengan penambahan bertahap.

Pria asal Desa Kedisan, Kintamani itu mengatakan, tanpa adanya PPNS, selama ini pelanggaran perda di Bangli hanya diberikan teguran ataupun pemberlakuan segel.

Sebab itu pula dengan usulan pembentukan tiga PPNS ini, Mahindra berharap penegakan perda di Bangli nantinya benar-benar bisa dilakukan.

Begitupun dengan penerapan sanksi. Karena hanya PPNS yang bisa melakukan penyidikan bagi yang melanggar perda.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved