KPU Tabanan Distribusikan Salinan DPT ke PPS, Minta PPS Agar Cek Sebelum Diumumkan

KPU Tabanan telah selesai melakukan pencetakan salinan DPT Pilkada Tabanan.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Foto : KPU Tabanan saat menyerahkan salinan DPT kepada perwakilan PPK di Kantor KPU Tabanan, Jumat (23/10/2020). Selanjutnya, salinan DPT ini akan ditempel secara serentak di tempat strategis masing-masing desa 28 Oktober mendatang. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - KPU Tabanan telah selesai melakukan pencetakan salinan DPT Pilkada Tabanan.

Selanjutnya, salinan DPT tersebut akan diumumkan oleh PPS masing-masing desa di kantor desa, bale Banjar dan tempat umum yang strategis.

Hal ini sesuai dengan PKPU 5 tahun 2020.

Setelah diterima PPS, KPU mengingatkan agar dilakukan check dan recheck kembali sebelum dilakukan pemasangan/pengumuman serentak di desa masing-masing.

Baca juga: Sanksi Adat Nyoman Darma Akan Dicabut

Baca juga: Persiraja Banda Aceh Bubar, Bagaimana dengan Bali United?

Baca juga: Mi Instan Tidak Disarankan Buat Bekal Naik Gunung, Berikut Alasannya

"Sesuai dengan PKPU 5 tentang tahapan, kami KPU Tabanan telah membuat time line distribusi DPT kepada kawan-kawan PPS untuk nanti diumumkan serentak mulai 28 Oktober 2020," kata Komisioner Divisi Program, Data dan Informasi KPU Tabanan, I Ketut Sugina, Jumat, (23/10/2020).

Sugina menjelaskan, sebelumnya KPU Tabanan telah menetapkan DPT Pilkada Tabanan 2020 pada Jumat (16/10/2020) lalu dengan jumlah sebanyak 362.813 pemilih.

Rinciannya, 178.411 pemilih laki-laki dan sebanyak 184.402 pemilih perempuan.

Semua pemilih tersebut tersebar di 1.130 TPS, di 133 desa, 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan, Bali.

Sehari pasca penetapan pihaknya sudah mulai melakukan pencetakan DPT menjadi 3 rangkap sesuai dengan PKPU 19 tahun 2019.

"Setelah penetapan DPT kami sudah mulai proses pencetakan. Dan hari ini sudah kami salurkan atau distribusikan ke PPK untuk selanjutnya ke PPS," imbuhnya.

Sebenarnya, kata dia, sesuai PKPU 5 tahun 2020, penyampaian DPT ke PPS paling lambat 26 Oktober 2020, maka ada waktu 3 hari PPK untuk melakukan pengecekan hasil cetakan DPT, selanjutnya disampaikan ke PPS.

Namun KPU Tabanan sengaja lebih dulu menyampaikan salinan DPT ini agar para PPS lebih lama memperoleh waktu untuk pengecekan.

Pihak KPU Tabanan menyarankan sebelum didistribusikan ke PPS untuk ditempel pihaknya mengharapkan PPK dan PPS melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait hasil cetakan.

"Sengaja kami distribusikan lebih awal, sehingga jajaran kami bisa melakukan check dan recheck lebih dahulu sebelum DPT diumumkan ke publik, siapa tahu ada yang tertukar atau cetakannya tidak bagus sehingga ada cukup waktu untuk melakukan cetak ulang," jelasnya.

"Nanti kita jadwalkan pengumuman dan penempelan DPT serentak tanggal 28 Oktober 2020, sesuai dengan PKPU 5 tahun 2020," imbuhnya.

Setelah rampung dilakukan pengecekan, PPS nantinya akan memasang di tempat umum atau tempat strategis seperti di Balai Banjar, dan lainnya.

Ada dua salinan yang ditempel di tempat strategis tadi, sebab satu salinan wajib disimpan PPS sebagai arsip.

“Dengan diumumkan dan ditempelkannya salinan DPT ini, nantinya masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar dan terdaftarnya di TPS berapa. Kami harapkan masyarakat ikut berperan aktif dalam mengetahui menggunakan hak pilihnya nanti pada 9 Desember 2020," harap Sugina.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved