Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali
BREAKING NEWS - Sidang Hari Ini, Jerinx Diperiksa Keterangannya sebagai Terdakwa
Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2020).
Setelah pada sidang sebelumnya memeriksa keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan masing-masing tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum Jerinx, kini agenda persidangan mengagendakan pemeriksaan keterangan Jerinx sebagai terdakwa.
"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa Jerinx," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Wayan Eka Widanta.
Baca juga: Sejarah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 Jalan Merintis Kemerdekaan, Isi Teks dan Peringatan ke-92
Baca juga: Selamat dari Kecelakaan Maut di Karangasem, Made Bawa Lolot: Kalau Dipikir-pikir Ngeri Juga
Baca juga: Puluhan APK Paslon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar yang Melanggar Perda Ditertibkan
Diberitakan sebelumnya, ditanya mengenai kesiapan menghadapi pemeriksaan sebagai terdakwa, Jerinx menyatakan tidak ada persiapan khusus.
"Tidak ada, karena saya sudah benar. Kalau orang sudah benar itu tidak perlu persiapan ekstra," ujarnya seusai menjalani sidang Kamis pekan lalu.
Pula Jerinx mengatakan, ada keterlibatan pihak-pihak di luar pelapor dalam perkara yang menjeratnya.
Baca juga: Libur Panjang Akhir Bulan, Pangdam IX/Udayana Lakukan Penebalan Personel di Objek Vital
Baca juga: Desa Adat Memutuskan Rumah Tertimpa Bade di Keliki Kangin Akan Disucikan
Baca juga: Makna Isi Sumpah Pemuda dan 13 Tokoh Dibalik Sejarah 28 Oktober
Jika tidak ada keterlibatan kekuatan luar, Jerinx yakin dirinya akan bebas.
"Yang saya tekankan, jika tidak ada keterlibatan pihak-pihak di luar yang tidak terlihat, saya yakin, saya pasti bebas. Karena semua saksi, baik itu saksi pelapor, saksi dari masing-masing pihak tidak ada yang memberatkan. Kalau tidak ada campur tangan pihak-pihak lain, saya pasti bebas," cetus suami dari Nora Alexandra kala itu. (*)