Kronologi Disergapnya Bripka JH Oknum Polisi yang Hendak Jual Senjata Api ke KKB Papua, Ini Faktanya

Kasus terlibatnya oknum anggota Brimob berinisial Bripka JH yang menjual senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, terus menuai sorotan.

Editor: Ady Sucipto
istimewa
(Ilustrasi) Senapan Serbu SS1V2 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus terlibatnya oknum anggota Brimob berinisial Bripka JH yang menjual senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, terus menuai sorotan. 

Baru-baru ini Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan bahwa senjata yang dijual oleh oknum anggota polisi tersebut ternyata ilegal. 

Awi menyebutkan, usaha jual beli senjata oleh Bripka JH tidak memiliki surat resmi. 

Senjata yang dijual bukan merupakan senjata api organik, atau senjata yang biasa digunakan setiap personel saat berdinas.

"Sementara ini yang kita dapatkan informasi, senjata ilegal, bukan senjata organik atau dinas."

"Jadi ilegal. Kalau ilegal enggak ada suratnya," kata Awi, Rabu (28/10/2020).

Hingga saat ini, Bripka JH masih diperiksa secara intensif oleh Polda Papua.

Menurut Awi, kasus ini telah menjadi perhatian khusus pimpinan Polri.

"Pemeriksaan sudah dilakukan Polda Papua, tentunya kita juga masih menunggu nanti hasilnya bagaimana."

"Karena memang ini sudah menjadi atensi pimpinan untuk menindak tegas, menelusuri sampai sejauh mana terjadinya jual beli senjata tersebut," paparnya.

Bripka JH diciduk pada Kamis (21/10/2020) lalu.

Baca juga: TNI/Polri Tembak Seorang Anggota KKB Papua Hingga Tewas Setelah Baku Tembak di Intan Jaya

Baca juga: Fakta-fakta Para Pemasok Senjata Api KKB di Papua, Ada Oknum Polisi dan TNI

Baca juga: Kronologi Penyergapan KKSB di Nduga Papua, Pasukan TNI Kepung Honai & Tewaskan Anak Buah Kogoya Ini

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pihaknya telah memerintahkan Polda Papua untuk mengusut kasus tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Polda Papua," ucap Awi.

Awi mengatakan, perintah tersebut juga telah sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis.

Menurutnya, pihak kepolisian tidak akan menolerir siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved