Meski Wisatawan Domestik Tak Berdampak Signifikan, PHRI Badung Harap Kunjungan Meningkat

Ketua PHRI Kabupaten Badung IGN Rai Surya Wijaya mengatakan dibukanya kunjungan untuk wisatawan domestik tidak memberikan dampak yang signifikan.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sejumlah wisatawan menikmati Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Rabu (21/10/2020). Dinas Pariwisata Bali mengingatkan agar obyek wisata meningkatkan protokol kesehatan untuk antisipasi libur panjang yakni 28 hingga 30 Oktober 2020. 

“Pencarian dana hibah dilakukan bertahap, nanti ada verifikasi yang kemudian diajukan ke Kemenparekraf, setelah itu di acc, baru lakukan pembayaran ke rekening hotel yang menggunakan rekening BPD,” katanya.

Untuk deadline verifikasi di Kabupaten Badung yakni 23 Desember 2020 atau sebelum libur Natal dan tahun baru serta untuk pertanggungjawabannya disetor pada 21 Februari 2021. 

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI memberikan dana hibah pariwisata kepada 101 daerah di Indonesia sebesar Rp 3,3 triliun.

Dari jumlah tersebut, Bali merupakan salah satu daerah yang mendapat dana hibah terbanyak yakni Rp 1,182 triliun atau sebesar 36,4 persen.

Dalam acara Bincang Tribun Bali dengan topik "Pencairan Dana Hibah Pariwisata Bali" yang digelar Rabu (28/10/2020) Kadis Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa mengatakan dana hibah tersebut sebesar 70 persen diperuntukkan bagi industri baik hotel maupun restoran, sedangkan 30 persennya untuk Pemda.

Dalam peruntukannya ini, nantinya masing-masing pemerintah daerah yang mengatur sesuai dengan petunjuk teknis.

Untuk Bali sendiri, pembagian dana hibah ini diberikan kepada semua kabupaten/kota secara proporsional dengan Badung yang mendapat porsi paling banyak, disusul Gianyar, Denpasar, Karangasem, hingga Bangli.

“Untuk dana sebesar 30 persen yang diberikan kepada pemerintah daerah dipergunakan mendukung sarana prasarana, pelatihan, peningkatan kapasitas ataupun SDM dalam bidang pariwisata,” kata Astawa.

Adapun pemanfaatan dana hibah bisa dipakai untuk perawatan hotel, hingga untuk biaya operasional hotel.

Dengan adanya dana hibah ini diharapkan PHK terhadap karyawan tidak berlanjut.

Dana hibah itu pada intinya merupakan bentuk subsidi untuk mendukung hubungan industrial dengan pekerja.

Ketua PHRI Kabupaten Badung, IGN Rai Surya Wijaya mengatakan pihaknya menyambut baik dengan adanya pemberian dana hibah ini.

Walaupun jumlahnya tak sebanding dengan devisa yang diserahkan Bali ke pusat mencapai Rp 10 triliun.

Untuk Badung sendiri mendapatkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 948 miliar.

Sebagai Ketua PHRI Badung dan juga tim ahli Gubernur Bali, ia mengimbau agar semua anggota PHRI di Badung membaca dan mempersiapkan persyaratan pencairan dana hibah ini.

Baca juga: Obyek Wisata Monkey Forest Ubud Rencana Dibuka 5 November 2020 Mendatang

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved