Tersinggung Komentar di Facebook, Tokoh Masyarakat Desa Adat Gelgel Laporkan Seorang Warga ke Polsek
Bendesa Adat Gelgel I Komang Arimbawa, melaporkan seorang warga berinisial I Kadek S ke Polsek Klungkung.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Bendesa Adat Gelgel I Komang Arimbawa, melaporkan seorang warga berinisial I Kadek S ke Polsek Klungkung.
Hal ini lantaran Kadek S dalam komentarnya di media sosial, diduga melakukan penistaan dan pencemaran nama baik terhadap Desa Adat Gelgel.
I Komang Arimbawa ketika dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020) membenarkan laporan tersebut.
Dirinya melapor ke Polsek Klungkung, Senin (26/10/2020) setelah dilakukan paruman (rapat) di Desa Adat Gelgel.
" Kami memang melaporkan yang bersangkutan (Kadek S), karena masyarakat kami tersinggung dengan unggahan komentarnya di media sosial Facebook," ujar Komang Arimbawa.
Baca juga: 232 Bencana Terjadi hingga Oktober 2020, BPBD Badung Minta Masyarakat Tingkatkan Kesiapsiagaan
Baca juga: Terima Tim Pamatwil Polda Bali, Kabag Ops Polres Badung Siap Amankan Daerah Rawan Penyebaran Corona
Baca juga: Jumat Besok, Ngurah Harta Bakal Laporkan AWK & Pertanyakan Laporan Terdahulu ke Polda Bal
Dirinya pun enggan menjelaskan lebih jauh prihal laporannya itu.
Dirinya mengaku mengambil langkah ini, untuk meredam ketersinggungan warga di Desa Adat Gelgel dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
" Pasca adanya postingan itu, ada reaksi dari masyarakat. Kami langsung gelar paruman, dan sepakat bawa kasus ini dibawa ke ranah hukum. Menurut kami langkah ini paling baik, untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan," terangnya.
Hal serupa diungkapkan Penyarikan Desa Adat Gelgel Gede Eka Semaya Putra.
Baca juga: Polsek Kuta Utara Siagakan Personel, Amankan Arus Lalu Lintas Saat Libur Panjang
Baca juga: Instruksi Kapolri ke Korps Lalu Lintas: Tak Ada Tilang dan Target Tilang pada Operasi Zebra 2020
Baca juga: Libur Panjang Akhir Oktober, Jumlah Penumpang di Terminal Mengwi Meningkat
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya unggahan status seorang warga yang dikomentari oleh Kadek S. Namun komentar Kadek S tersebut memancing emosi warga Desa Adat Gelgel, karena menyebut Desa Adat Gelgel pengecut dan bahkan ada kalimatnya yang dianggap memprovokasi warga.
" Dengan postingan itu kami khawatir warga tersinggung dan jadi anarkis, sehingga kami ambil langkah paruman dan sepapat ambil proses hukum," jelasnya.
Gede Eka Semaya Putra juga menjelaskan, sebelumnya Kadek S merupakan warga di Desa Adat Gelgel.
Namun 6 tahun lalu, Kadek S mulai tidak mau mengikuti berbagai aturan adat seperti sangkep (rapat adat), maupun membayar dedosan (denda).
Baca juga: Majalah Charlie Hebdo Tampilkan Karikatur Menjijikkan Presiden Erdogan, Begini Respon Turki
Baca juga: Pembukaan KEMBALI 2020 Lewat Virtual, Toeti Heraty Raih Penghargaan Lifetime Achievement Award
Baca juga: Terima Paket Kipas Angin Berisi Sabu dan Ekstasi, Tommy Diganjar 12 Tahun Penjara
Setelah dibina oleh kelihan adat setempat, Kadek S juga masih tetap tidak mau berubah.
" Kami dari desa sebenarnya memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan (Kadek S), untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga adat dengan mengikuti dewa saksi. Dewa saksi diadakan 28 Desember 2016, agar warga taat kekeputusan dan awig-awig (peraturan) desa adat. Hanya saja yang bersangkutan (Kadek S) tidak datang. Bahkan diberikan kesempatan sampai 3 bulan pun, juga tidak ada itikad baik untuk datang," jelas Gede Eka Semaya Putra.